Gandeng Pemkot Yogyakarta, KPK Gelar Bimtek Keluarga Berintegritas, Ini Harapannya

photo author
- Sabtu, 21 Oktober 2023 | 06:28 WIB
Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi PADA Bimtek Keluarga Berintegritas yang diselenggarakan di di Ballroom Malioboro Hotel New Saphir Yogyakarta. (Foto: Dok.KPK)
Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi PADA Bimtek Keluarga Berintegritas yang diselenggarakan di di Ballroom Malioboro Hotel New Saphir Yogyakarta. (Foto: Dok.KPK)

Sehingga kunci bagaimana membangun keluarga berintegritas adalah adanya kejujuran, keterbukaan dan kepercayaan.

Baca Juga: Sinopsis Film Indigo, Kemampuan Itu Ternyata Menjadi Sebuah Kutukan yang Mengerikan

Oleh sebab itu, keluarga memiliki peran penting untuk saling mengingatkan untuk mencegah korupsi.

"Kalau keluarga sudah antikorupsi diharapkan lingkungan berikutnya antikorupsi. Dari keluarga, RT RW dan seterusnya,” sebut Kumbul.

Penjabat Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo mengatakan Bimtek Keluarga Berintegritas melibatkan peserta setingkat sekda, asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah, dan mantri pamong praja bersama suami atau istrinya.

Baca Juga: Polisi Periksa LN, Ibu Viral yang Tenggelamkan Bayinya ke Dalam Ember

“Kali ini kita berkolaborasi dengan KPK RI dari Direktorat Pembinaan Peran serta Masyarakat, untuk memahami lebih jauh bagaimana pencegahan korupsi dapat dilakukan untuk menghindarkan diri dari perbuatan korupsi di Pemkot Yogyakarta,” kata Singgih.

Singgih menegaskan upaya mengingatkan pejabat dan keluarganya untuk mencegah korupsi tidak berhenti pada kegiatan bimtek saja, tetapi pada tingkat Pemkot Yogyakarta misalnya, fungsi pengawasan sudah dijalankan oleh Inspektorat, Tim Saber Pungli Kota Yogyakarta yang berfungsi dan melibatkan aparat penegak hukum, layanan aduan untuk masyarakat yang dikelola oleh Pemkot, serta terdapat pula forum ASN yang berfungsi mengingatkan antara sesama di internal Pemkot.

Sampai dengan September 2023 KPK sudah melakukan proses hukum terhadap 1.648 tersangka tindak pidana korupsi.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X