Ini Peran 6 Tersangka dalam Kasus Aborsi di Ciracas Jaktim, 2 Orang Dikenakan Wajib Lapor

photo author
- Minggu, 5 November 2023 | 14:56 WIB
Ilustrasi. Kasus aborsi di Ciracas Jakarta Timur yang dibongkar polisi. (Foto: iStock)
Ilustrasi. Kasus aborsi di Ciracas Jakarta Timur yang dibongkar polisi. (Foto: iStock)

SENANGSENANG.ID - Sebanyak 6 orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan praktik aborsi yang terjadi di sebuah rumah berlokasi di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.

“Hasil gelar perkara penetapan tersangka, telah ditetapkan 6 orang tersangka,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima Sabtu 4 November 2023.

Enam orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yakni berinisial IS (44), A (36), AF (40), RF (30), G (29), dan AL (26).

Baca Juga: Tahu Kesulitan Palestina, PSSI Tawarkan Negara Tersebut Berkandang di Indonesia Saat Kualifikasi Piala Dunia

Adapun peran-peran dari para tersangka yakni tersangka IS melakukan praktik aborsi dibantu tersangka A.

Sementara tersangka AF dan RF berperan mencari pasien dan membantu proses pembuangan janin.

Sedangkan dua tersangka lain yakni G yang saat ini dalam masa pemulihan, serta AL yang merupakan pacar G.

Baca Juga: Gunungketur Festival 2023, Jadikan Anak Muda Generasi Tangguh dan Berkarakter dengan 'Gemati'

Keduanya tidak ditahan dan akan diberkas secara terpisah dari 4 tersangka lain yang ditahan.

“Keduanya wajib lapor,” ucapnya.

Sebelumnya Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan terkait praktik aborsi yang dilakukan di sebuah rumah klinik di kawasan Ciracas, Jakarta Timur pada hari Kamis 2 November 2023.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces dan Aries Minggu 5 November 2023 Seimbangkan Realitas Fisik dengan Visi Anda

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan dalam kegiatan tersebut dilakukan pencarian bukti dalam kasus tersebut, yakni tempat diduga menjadi pembuangan janin.

Trunoyudo menjelaskan, dalam proses tersebut pihaknya bekerjasama dengan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor), Kedokteran Forensik, serta penyedia jasa pengurasan septic tank.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X