SENANGSENANG.ID - Pemerintah Kota Yogyakarta mulai menyosialisasikan Upah Minimum Kota (UMK) Yogyakarta tahun 2024 yang ditetapkan sebesar Rp2.492.997.
Perusahaan-perusahaan di Kota Yogyakarta diharapkan dapat melaksanakan UMK itu mulai 1 Januari 2024 bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan.
Menurut Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Maryustion Tonang menyampaikan proses penetapan UMK tahun 2024 di Kota Yogyakarta sudah berjalan secara kondusif.
Hal itu tidak lepas dari peran perusahaan dan serikat pekerja. Oleh sebab itu Pemkot Yogyakarta mengucapkan terima kasih atas komitmen para perusahaan dan serikat pekerja untuk sepakat terhadap UMK tahun 2024.
"Harapan kita bahwa UMK yang telah ditetapkan Gubernur mampu dilaksanakan dan diimplementasikan dengan baik," kata Tion saat Diseminasi Upah Minimum Kota Yogyakarta Tahun 2024 di Hotel Abadi Malioboro, Kamis 7 Desember 2023.
Penetapan UMK Kota Yogyakarta tahun 2024 berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
UMK dihitung dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi sebesar 5,12 persen, rasionalisasi inflasi sebesar 5,70 persen dan indeks tertentu (α) sebesar 0,30, sehingga UMK Yogyakarta tahun 2024 adalah Rp2.492.997.
Nominal UMK Kota Yogyakarta tahun 2024 meningkat dibandingkan UMK tahun 2023 sebesar Rp2.324.775,51. UMK Kota Yogyakarta tahun 2024 itu ditetapkan dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor: 396/KEP/2023 tertanggal 30 November 2023 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2024.
"Sampai dengan hari ini tidak ada komplain, sanggahan dan lain sebagainya. Semua pihak sudah bisa menerima," ujarnya.
Baca Juga: 7 Weton Paling Tinggi Kedudukannya dan Beruntung di Akhir Tahun Desember 2023 Menurut Primbon Jawa
Meski demikian Tion menegaskan UMK berlaku kepada pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan.
Sedangkan untuk pekerja yang bekerja lebih dari 12 bulan perhitungan upah menggunakan struktur dan skala upah.
Artikel Terkait
Fantastis! PT Djarum Bagikan THR Sebesar Rp117,24 Miliar, Setiap Buruh Terima di Atas Nominal UMK
Presiden Jokowi: Peringatan Hari Buruh Harus Beri Dampak Positif
Hari Buruh Internasional, Gubernur Ganjar: Kesejahteraan Buruh Musti Menjadi Perhatian Tak Hanya Soal Upah
33 Ribu Pekerja Rokok Terima BLT Rp600 Ribu, Bupati Kudus: Buruh Sejahtera, Perekonomian Meningkat
Meski Naik 7,27 Persen Jadi Rp2.125.897,61 Pekerja Anggap UMP DIY 2024 Masih Rendah
Daftar Lengkap UMP 2024, Provinsi yang Pernah Dipimpin Ganjar Pranowo Tercatat Paling Rendah se Indonesia