Pemkot Yogya Imbau Perusahaan Laksanakan UMK Tahun 2024 Sebesar Rp2.492.997

photo author
- Kamis, 7 Desember 2023 | 22:28 WIB
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, Maryustion Tonang saat membuka diseminasi upah minimum Kota Yogyakarta tahun 2024. (Foto: Humas Pemkot Yogya)
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, Maryustion Tonang saat membuka diseminasi upah minimum Kota Yogyakarta tahun 2024. (Foto: Humas Pemkot Yogya)

SENANGSENANG.ID - Pemerintah Kota Yogyakarta mulai menyosialisasikan Upah Minimum Kota (UMK) Yogyakarta tahun 2024 yang ditetapkan sebesar Rp2.492.997.

Perusahaan-perusahaan di Kota Yogyakarta diharapkan dapat  melaksanakan UMK itu mulai 1 Januari 2024 bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan.

Menurut Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Maryustion Tonang menyampaikan proses penetapan UMK tahun 2024 di Kota Yogyakarta sudah berjalan secara kondusif.

Baca Juga: Sampaikan Pesan Damai Bersepeda Keliling Dunia, Aktivis HAM Internasional ‘Solidarity Rising’ Kunjungi PWI DIY

Hal itu tidak lepas dari peran perusahaan dan serikat pekerja. Oleh sebab itu Pemkot Yogyakarta mengucapkan terima kasih atas komitmen para perusahaan dan serikat pekerja untuk sepakat terhadap UMK tahun 2024.

"Harapan kita bahwa UMK yang telah ditetapkan Gubernur mampu dilaksanakan dan diimplementasikan dengan baik," kata Tion saat Diseminasi Upah Minimum Kota Yogyakarta Tahun 2024 di Hotel Abadi Malioboro, Kamis 7 Desember 2023.

Penetapan UMK Kota Yogyakarta tahun 2024 berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga: Nonton Malam Para Jahanam atau Rumah Masa Depan? Jadwal Bioskop Jogja dan Sleman Kamis 7 Desember 2023

UMK dihitung dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi sebesar 5,12 persen, rasionalisasi inflasi sebesar 5,70 persen dan indeks tertentu (α) sebesar 0,30, sehingga UMK Yogyakarta tahun 2024 adalah Rp2.492.997.

Nominal UMK Kota Yogyakarta tahun 2024 meningkat dibandingkan UMK tahun 2023 sebesar Rp2.324.775,51. UMK Kota Yogyakarta tahun 2024 itu ditetapkan dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor: 396/KEP/2023 tertanggal 30 November 2023 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2024.

"Sampai dengan hari ini tidak ada komplain, sanggahan dan lain sebagainya. Semua pihak sudah bisa menerima," ujarnya.

Baca Juga: 7 Weton Paling Tinggi Kedudukannya dan Beruntung di Akhir Tahun Desember 2023 Menurut Primbon Jawa

Meski demikian Tion menegaskan UMK  berlaku  kepada pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan.

Sedangkan untuk pekerja yang bekerja lebih dari 12  bulan perhitungan upah menggunakan struktur dan skala upah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X