Puluhan Warga Binaan Beragama Hindu di Jatim Dapat Remisi Nyepi 2024

photo author
- Rabu, 13 Maret 2024 | 12:18 WIB
Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono. (Dok.MC Prov Jatim)
Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono. (Dok.MC Prov Jatim)

SENANGSENANG.ID - Sebanyak 20 dari 31 warga binaan beragama Hindu di lapas dan rutan Jawa Timur memperoleh remisi khusus Nyepi 2024. Remisi yang diberikan paling singkat 15 hari dan paling lama  dua bulan.

"Sebelumnya kami mengusulkan 22 warga binaan yang telah memenuhi syarat khusus untuk mendapatkan remisi khusus Nyepi," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono, dalam rilis Kemenkumham Jatim pada Rabu 13 Maret 2024.

Heni mengatakan bahwa, dua orang yang belum turun SK remisi dari Ditjen Pemasyarakatan dikarenakan saat proses administrasi ditemukan kekurangan berkas Standar Sistem Pembinaan Narapidana (SPPN).

Baca Juga: Jadwal Bioskop NSC Purworejo Hari Ini Rabu 13 Maret 2024, Sudah Nonton Titip Surat untuk Tuhan Lur?

"SPPN menjadi salah satu instrumen baru yang diterapkan untuk mempermudah pengukuran dalam memberikan hak integrasi kepada warga binaan pemasyarakatan," urainya.

Hal itu, karena SPPN memiliki banyak indikator khusus, yang salah satu tujuannya untuk melihat perubahan perilaku warga binaan.

"Perubahan perilaku menjadi indikator penting untuk mengukur proses pembinaan selama di lapas dapat diterima warga binaan atau tidak," jelasnya.

Baca Juga: Jadwal Bioskop NSC Salatiga Hari Ini Rabu 13 Maret 2024, Awas Dimangsa, Kuyang Sekutu Iblis yang Selalu Mengintai

Terkait itu, lanjut Heni, pihaknya akan melakukan perbaikan berkas SPPN agar dua warga binaan yang belum menerima SK Remisi dapat mendapatkan haknya.

"Untuk dua warga binaan yang belum, kemungkinan SK baru terbit setelah peringatan Nyepi 2024," terangnya.

Heni menguraikan, karena bersifat khusus, remisi dalam rangka memperingati Hari Raya Nyepi ini hanya didapatkan warga binaan beragama Hindu saja. Saat ini, ada 31 warga binaan beragama Hindu di Jawa Timur.

Baca Juga: Jadwal Bioskop XXI Solo Hari Ini Rabu 13 Maret 2024, Pemandi Jenazah Masih Betah Bertahan

"Ada sembilan orang yang tidak memenuhi syarat mendapatkan remisi, seperti masih berstatus sebagai tahanan, mendapatkan hukuman mati, masuk dalam register F karena melakukan pelanggaran, sedang menjalani subsider dan belum menjalani hukuman minimal enam bulan kurungan," urai Heni.

Jika dikelompokkan berdasarkan lama remisi yang diperoleh, paling banyak mendapatkan remisi selama satu bulan dengan 14 orang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X