Selain itu, Pemerintah melindungi hak anak melalui sistem pembangunan kabupaten/kota Layak Anak.
Dasar aturan dari kebijakan tersebut adalah UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya pasal 21.
Baca Juga: 20 Tahun HiLo Sambut Hari Susu Sedunia, Tumbuh Kuat bersama di Tiap Tahapan Usia
"Kami mendorong kabupaten/kota itu sebagai Kawasan Tanpa Rokok. Kebijakan ini sudah ditindaklanjuti juga oleh Kemenkes sebagai kementerian teknis yang langsung membuat banyak aturan di daerah," tuturnya.
Kemen PPPA juga mengupayakan bagaimana bahwa di dalam rumah juga harus bebas rokok, karena banyak sekali rokok dimulai dari konsumsi rumah tangga. Hal ini bisa menyebabkan banyak dampak termasuk dampak pertumbuhan anak.
"Uangnya habis untuk beli rokok tapi tidak untuk beli telur, daging atau ayam," imbuh Amurwarni.**
Artikel Terkait
World Water Forum ke-10 akan Dibuka dengan Ritual Adat Khas Bali, Ini Agenda Lengkapnya
Vaksin Covid-19 AstraZeneca Tidak Lagi Beredar di Indonesia, BPOM Beri Penjelasan Begini
Ribuan Delegasi World Water Forum ke-10 Harmonisasi Bersama Alam Ikuti Ritual Upacara Segara Kerthi
Buka WWF 2024, Presiden Jokowi Ajak Dunia Wujudkan Tata Kelola Air yang Inklusif dan Berkelanjutan
Kasus Covid-19 di Indonesia Meningkat 11,76 Persen, Begini Penjelasan Kemenkes dan Datanya
Masyarakat Diimbau Waspadai Varian Covid-19, KP.1 dan KP.2 yang Sudah Bersirkulasi di Singapura