Kemen PPPA: Iklan Media dan Internet Jadi Faktor Pemicu Terbesar Meningkatnya Jumlah Perokok Anak

photo author
- Kamis, 30 Mei 2024 | 14:54 WIB
Ilustrasi. (iStock)
Ilustrasi. (iStock)

SENANGSENANG.ID - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menilai iklan di media luar ruang dan internet berpengaruh besar terhadap peningkatan perilaku anak untuk merokok.

"Industri selalu membuat hal-hal yang menarik untuk mengajak anak-anak sebagai pengguna atau konsumen. Nah, bagaimana kita bisa melindungi anak-anak tidak menjadi pengguna rokok ini," ujar Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan Kemen PPPA, Amurwarni Dwi Lestariningsih dalam live streaming media briefing Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Rabu 29 Mei 2024.

Selain mengemas pemasaran dalam bentuk yang menarik, lanjut Amurwarni, industri rokok juga membuat anak-anak remaja kecanduan dengan menciptakan rokok elektrik dalam berbagai varian rasa.

Baca Juga: Temurun, Film Horor Pertama Garapan Sinemaku Pictures yang Tak Sekadar Horor Menakutkan, Sasar Penonton Muda Gen Z

Tak bisa dimungkiri, inovasi tersebut berhasil menarik perhatian anak muda untuk menggunakan produk tersebut.

Pengguna rokok elektrik di kalangan remaja meningkat dalam empat tahun terakhir.

Dari hasil GATS pada 2021, prevalensi rokok elektrik naik dari 0,3 persen pada 2019 menjadi 3 persen pada 2021.

Baca Juga: Jadwal Bioskop CGV Transmart Solo Kamis 30 Mei 2024, Vina Sebelum 7 Hari Masih Bertahan dengan Terornya

Dalam upaya melindungi masyarakat dari bahaya produk tembakau, Pemerintah telah menetapkan UU No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Salah satu aturan yang diamanatkan UU Kesehatan, yakni pengamanan zat adiktif, termasuk produk tembakau dan rokok elektronik.

Sebagai tindak lanjut UU tersebut, Pemerintah sedang melakukan penyusunan draf Peraturan Pemerintah (PP) mengenai zat adiktif.

Baca Juga: Industri Asuransi Jiwa Bukukan Total Pendapatan Rp60,71 Triliun, Naik 11,7 Persen

Saat ini, penyusunan PP tersebut sudah menyelesaikan proses pembahasan, uji publik, serta pleno dengan kementerian dan lembaga terkait.

Dalam waktu dekat, PP yang menjadi aturan turun dari UU Kesehatan segera disahkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X