Kejagung Sita Rumah dan Apartemen Mewah Milik Tersangka Korupsi Surya Darmadi, Ratusan Barang Ikut Disita

photo author
- Jumat, 7 Juni 2024 | 14:54 WIB
Gedung Kejaksaan Agung RI. Kejagung menyita tanah dan bangunan milik Surya Darmadi, terpidana kasus korupsi perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Riau pada 2004-2022. (Dok. Kejagung)
Gedung Kejaksaan Agung RI. Kejagung menyita tanah dan bangunan milik Surya Darmadi, terpidana kasus korupsi perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Riau pada 2004-2022. (Dok. Kejagung)

- Jalan HR Rasuna Said Blok X.2 Kav. 6, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Selanjutnya, terhadap barang sita eksekusi tersebut Jaksa Eksekutor telah menyerahkannya kepada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga: Sebanyak 86.754 KPM di Temanggung Terima Bantuan Beras Cadangan Pangan Pemerintah

"Untuk selanjutnya dilakukan penyelesaian dan pendampingan oleh Pusat Pemulihan Aset sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Selain itu, sesuai dengan Nota Dinas Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor B-106/F.2/Fd.2/03/2024, sejumlah barang bukti dirampas untuk negara tapi ada juga yang dikembalikan di antaranya:

- 8 barang bukti dirampas untuk negara sebagai pembayaran atas uang pengganti;

- 33 barang bukti yang dirampas untuk negara sebagai hasil dari TPPU;

- 70 barang bukti yang dikembalikan dan dilakukan penyitaan kembali oleh Penyidik;

Baca Juga: TBY Kembali Gelar Karya Maestro Bondan Nusantara, Pentaskan Ketoprak Lakon Rembulan Wungu

- 46 barang bukti dikembalikan kepada yang berhak dan dilakukan blokir.

Ketut menjelaskan, terhadap beberapa poin berkas terkait Berita Acara Penyerahan Barang Bukti yang tercantum di atas, Surya Darmadi tidak bersedia menandatangani berita acara.

"(Surya Darmadi) lalu meninggalkan Jaksa Eksekutor dan kembali ke dalam Blok Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin," tukasnya.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X