- Jalan HR Rasuna Said Blok X.2 Kav. 6, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Selanjutnya, terhadap barang sita eksekusi tersebut Jaksa Eksekutor telah menyerahkannya kepada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga: Sebanyak 86.754 KPM di Temanggung Terima Bantuan Beras Cadangan Pangan Pemerintah
"Untuk selanjutnya dilakukan penyelesaian dan pendampingan oleh Pusat Pemulihan Aset sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Selain itu, sesuai dengan Nota Dinas Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor B-106/F.2/Fd.2/03/2024, sejumlah barang bukti dirampas untuk negara tapi ada juga yang dikembalikan di antaranya:
- 8 barang bukti dirampas untuk negara sebagai pembayaran atas uang pengganti;
- 33 barang bukti yang dirampas untuk negara sebagai hasil dari TPPU;
- 70 barang bukti yang dikembalikan dan dilakukan penyitaan kembali oleh Penyidik;
Baca Juga: TBY Kembali Gelar Karya Maestro Bondan Nusantara, Pentaskan Ketoprak Lakon Rembulan Wungu
- 46 barang bukti dikembalikan kepada yang berhak dan dilakukan blokir.
Ketut menjelaskan, terhadap beberapa poin berkas terkait Berita Acara Penyerahan Barang Bukti yang tercantum di atas, Surya Darmadi tidak bersedia menandatangani berita acara.
"(Surya Darmadi) lalu meninggalkan Jaksa Eksekutor dan kembali ke dalam Blok Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin," tukasnya.**
Artikel Terkait
KPK Geledah Balai Kota Bandung dalam Tindak Pidana Korupsi Wali Kota Yana Mulyana
Tiga Buronan Kasus Korupsi Dana BOK Kabupaten Kaur Bengkulu Ditangkap Tim Tabur Kejagung
Ini 12 Eks Napi Korupsi yang Namanya Masuk Daftar Calon Sementara Bacaleg Pemilu 2024, Piye Menurutmu Lur?
Kebangetan! Pembangunan Gereja Aja Dikorupsi, KPK Tahan Empat Tersangka Korupsi Pembangunan Gereja di Mimika
Mantan Kabiro Humas KPK Febri Diansyah Siap Penuhi Panggilan sebagai Saksi Dugaan Korupsi Kementan
Terkait Dugaan Korupsi, KPK akan Periksa Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Besok Rabu 11 Oktober 2023