Hasil pemeriksaan, para pelaku memasarkan narkoba secara online melalui e-commerce dan media sosial Instagram, serta mendistribusikannya melalui jasa ekspedisi.
"Dari seluruh barang bukti yang disita, kami perkirakan bisa menyelamatkan 5,35 juta jiwa," ujar Wahyu Widada.
Pengungkapan ini merupakan komitmen Polri untuk memberantas narkoba dan menyelamatkan generasi muda.
Para pelaku dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2), juncto 132 ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
Baca Juga: HUT ke-3 PT Promedia Teknologi Indonesia, Never Ending Improvement and Innovation
Pada kesempatan yang sama, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto berpesan untuk warga Kota Malang, dan Jawa Timur untuk Jogo Jawa Timur bersama-sama memerangi narkoba.
"Mari kita jaga Kota Malang Khususnya kita semua Jogo Jawa Timur dari bahaya narkoba," tegasnya.**
Artikel Terkait
Kasus Celup Tangan Santri ke Air Panas hingga Melepuh, Oknum Pengurus Ponpes di Kudus Ditahan
Pabrik Narkoba Rumahan Milik Pasutri di Medan Digrebek Polisi, 6 Tersangka Diamankan 2 Masih Buron
Opo Tumon! Sebanyak 15 Anggota Polisi di Medan Jadi DPO Langgar Kode Etik dan Perampokan
Alamak! Cabuli 5 Bocah Laki-Laki di Bawah Umur, Pria di Bekasi Ditetapkan Jadi Tersangka
Pemulihan PDNS 2, dari 282 Tenant Terdampak Baru Beberapa Layanan Publik yang Berangsur Pulih
Baru Sebulan Promosi Judol, Selebgram Cantik di Bogor Diciduk Polisi