"Ini akan merusak kepercayaan masyarakat untuk menggunakan jasa bus sebagai salah satu moda transportasi daratnya," imbuhnya.
Oleh karena itu, keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan masalah penipuan ini sangat diharapkan.
Apalagi pemerintah telah mewajibkan perusahaan otobus menggunakan sistem tiket elektronik, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 12 Tahun 2021. Kewajiban ini telah dipenuhi oleh pengusaha otobus.
Oleh karena itu pemerintah harus hadir dalam pengawasan dan penindakan hukum terhadap pelaku penipuan.
“Pemerintah harus menyelesaikan masalah penipuan ini secara hukum dengan sangat serius,” tegas Sani.
Sementara itu, Wakil Direktur PO SAN Kurnia Lesari Adnan (Sari) menjelaskan PO SAN juga menjadi korban penipuan tiket bus ini.
Aksi penipuan banyak terjadi di Google Review, di akun fanbase Facebook PO SAN - SAN Lover - juga di kolom komentar Instagram PO SAN.
Baca Juga: Ramalan Bintang Capricorn Selasa 9 Juli 2024, Saatnya untuk Bersantai dan Menikmati Hidup Anda
Di laman SAN Lover misalnya, sering muncul pertanyaan dari netizen, kalau mau pesan tiket PO SAN di mana. Di sinilah penipu masuk, dengan mencantumkan nomor telepon palsu.
Mereka menuliskan, nomor pemesanan tiket hubungi 083837773599 atau hubungi akun resmi 085273027004.
Ada juga nomor 085711454297 dan nomor-nomor lainnya, yang semua nomor itu bukan merupakan nomor resmi PO SAN.
Baca Juga: Usung Tema Dolan Bareng, Alumni 1983 SMP N I Wonogiri Adakan Reuni di Tawangmangu
Netizen atau calon penumpang yang tidak mengecek kebenaran nomor tersebut, langsung bertransaksi dengan nomor palsu tersebut.
Artikel Terkait
Polda Jateng Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Tiket Piala Dunia U17, Pelakunya Arek Surabaya, Begini Modusnya
Polisi Bongkar Penipuan Melalui Aplikasi Kencan, Tersangka Raup Untung Hingga Rp50 Miliar Sebulan
Penipuan dan Penggelapan Bermodus Kontrak Fiktif Dibongkar Polda Jatim, Korban Rugi hingga Rp11 Miliar Lebih
Kakak Beradik yang Rekrut Selebgram Promosikan Judol Akhirnya Ditangkap Polisi, Pelaku Punya 16 Situs Judol
Marak Judi Online, Danrem Periksa HP Prajurit dan PNS di Lingkungan Korem 072 Pamungkas Jogja, Ini Hasilnya
Tukang Fotokopi di Ciamis Tampung Uang Judol Rp35,6 miliar di 216 Rekening, Polusi Duga Terlibat Jaringan Judi Internasional