Operasi Gedhen Miras di Jogja Berlanjut, Ribuan Botol Minuman Beralkohol Disita Puluhan Outlet Disegel Polisi

photo author
- Jumat, 1 November 2024 | 19:44 WIB
Sejumlah barang bukti miras yang disita petugas. Operasi gedhen dilakukan Polresta Yogyakarta untuk memberantas peredaran miras di wilayah Kota Jogja. (Humas Polresta Jogja)
Sejumlah barang bukti miras yang disita petugas. Operasi gedhen dilakukan Polresta Yogyakarta untuk memberantas peredaran miras di wilayah Kota Jogja. (Humas Polresta Jogja)

Operasi ini masih berlangsung, dan jumlah barang bukti diperkirakan akan terus bertambah seiring penindakan lanjutan di sejumlah titik.

Baca Juga: Mengenal Tari Srimpi Lobong, Yasan Sri Sultan HB VIII yang Menceritakan Kisah Peperangan Dewi Srikandhi dan Suradewati

AKP Sujarwo menekankan bahwa operasi ini merupakan bentuk keseriusan Polresta Yogyakarta dalam menegakkan Perda Kota Yogyakarta terkait miras serta merespons keresahan masyarakat.

Tindakan tegas diambil terhadap kafe, kios, outlet, dan toko yang melanggar peraturan izin.

"Kegiatan ini diharapkan memberikan dampak positif bagi keamanan dan ketertiban di Kota Yogyakarta menjelang Pilkada Serentak 2024, khususnya di wilayah hukum Polresta Yogyakarta," jelasnya.

Baca Juga: Mengenal Tari Srimpi Lobong, Yasan Sri Sultan HB VIII yang Menceritakan Kisah Peperangan Dewi Srikandhi dan Suradewati

Sementara itu Polsek Mergangsan bersama Satpol PP Kota Yogyakarta menggelar razia miras pada Kamis 31 Oktober 2024.

Sasaran razia adalah sejumlah warung termasuk Outlet 23, yang diduga menjual miras tanpa izin.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Mergangsan, AKP Fitri Anto Heri Nugroho, S.H.

Dari hasil dari operasi ini, petugas berhasil menyita sebanyak 407 botol minuman beralkohol berbagai merek dari beberapa lokasi, di antaranya City Grill di Jalan Parangtritis dan Bamboo Resto di Jalan Prawirotaman.

 Outlet Mantra Liquor Jalan Kranggan Jetis dipasangi garis polisi pada Jumat 1 Oktober 2024.
Outlet Mantra Liquor Jalan Kranggan Jetis dipasangi garis polisi pada Jumat 1 Oktober 2024. (Humas Poresta Jogja)

Outlet Mantra Liquor Tak Berijin

Subdit 2 Ekonomi Ditreskrimsus Polda DIY bersama Polsek Jetis melakukan penyegelan dan pemasangan police line di Outlet Mantra Liquor Jalan Kranggan Jetis pada Jumat 1 Oktober 2024.

Penyegelan dilakukan karena outlet tersebut terbukti menjual minuman beralkohol tanpa izin.

Aiptu Fajar Romdhoni, Pawas Polsek Jetis, menjelaskan bahwa razia ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur DIY dan Kapolda DIY terkait optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X