Polri Sita Rp78,1 Miliar dari Sindikat Judi Online Internasional, Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo

photo author
- Sabtu, 2 November 2024 | 22:33 WIB
Satgas Penanggulangan Judi Online Polri menyita uang Rp78,1 miliar dari sindikat judi onlineinternasional. (Dok. Humas Polri)
Satgas Penanggulangan Judi Online Polri menyita uang Rp78,1 miliar dari sindikat judi onlineinternasional. (Dok. Humas Polri)

SENANGSENANG.ID - Satgas Penanggulangan Judi Online Polri menyita uang sebesar Rp78,1 miliar dari sindikat judi online internasional.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas perjudian daring yang merusak tatanan sosial dan ekonomi.

“Bapak Kapolri telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk mendukung Asta Cita Presiden Prabowo dan berbagai kebijakan pemerintah. Ini adalah bukti bahwa Polri siap untuk mengimplementasikan instruksi tersebut secara nyata,” kata Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri dalam keterangan resmi, Sabtu 2 November 2024.

Baca Juga: 3 Momen Vicky Prasetyo Bikin Geger di Debat Pilbup Pemalang 2024, Nyanyi hingga Selebrasi Ala Ronaldo

Pengembangan Kasus Sindikat Judi Slot8278

Irjen Asep menjelaskan bahwa Satgas Pemberantasan Judi Daring Polri melakukan pengembangan kasus terhadap sindikat judi online Slot8278, yang diluncurkan pada Oktober 2024.

Sindikat ini dikendalikan oleh warga negara asing (WNA) asal China yang menawarkan akses judi daring dengan deposit minimum Rp10 ribu tanpa memerlukan pendaftaran akun, sehingga memudahkan masyarakat untuk bergabung.

Dari hasil investigasi, Polri menemukan aliran transaksi keuangan terkait situs Slot8278 melalui PT Tri Usaha Berkat (LINKQU).

Baca Juga: Kisah Inspiratif: Pemilik Miniso Ini Dulunya Anak Petani, Sekarang Punya Kekayaan Bersih Mencapai Rp40 Triliun

PT ini berkolaborasi dengan PT Anjana Jaya Teknologi dan PT Mega Lintas Teknologi yang dikelola oleh tersangka HAJ.

Pada 18 Oktober, Polri menangkap HAJ dan menyita uang sebesar Rp8,2 miliar serta satu unit laptop.

HAJ berperan sebagai koordinator yang menunjuk orang sebagai direktur dan komisaris di perusahaan jasa pembayaran yang memfasilitasi transaksi judi daring.

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Pembelajaran, FSRD ISI Surakarta Selenggarakan Pelatihan Operasional Software MGLab Netlux

HAJ mengaku menerima perintah langsung dari tersangka DX alias MA, warga negara China yang tinggal di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X