Polri Sita Rp78,1 Miliar dari Sindikat Judi Online Internasional, Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo

photo author
- Sabtu, 2 November 2024 | 22:33 WIB
Satgas Penanggulangan Judi Online Polri menyita uang Rp78,1 miliar dari sindikat judi onlineinternasional. (Dok. Humas Polri)
Satgas Penanggulangan Judi Online Polri menyita uang Rp78,1 miliar dari sindikat judi onlineinternasional. (Dok. Humas Polri)

Namun, berdasarkan informasi dari Ditjen Imigrasi, DX telah meninggalkan Indonesia menuju China pada 14 Oktober 2024.

Polri pun telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap DX dan menyita beberapa barang dari rumahnya, termasuk kendaraan roda empat dan stempel perusahaan yang digunakan dalam aktivitas perjudian.

Baca Juga: Cuman Gegara Komentar Miring, CEO Intel Merana Usai TSMC Cabut Diskon 40 Persen untuk Pasokan Chipnya

Tidak berhenti pada HAJ dan DX, penyidik juga menangkap CAS dan EL, yang menjabat sebagai Direktur dan Direktur Utama PT Odeo Teknologi Indonesia, pada 1 November 2024.

Kedua tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, dan Polri menyita enam telepon seluler, dua token mobile banking, mata uang China sebesar 10.000 Yuan, serta membekukan uang Rp61,9 miliar dari PT Qbiz Digital Technologies sebesar Rp738 juta.

“Kami juga mengeluarkan DPO untuk Ina Juliani, WNI yang berperan sebagai manajer di PT Qbiz Digital Technologies,” lanjut Irjen Asep.

Baca Juga: Indonesia Vape Expo 2024 Digelar Besok di JEC Usung Tema Porta Futura, Hadirkan Barasuara hingga Shaggydog

Perputaran uang yang tercatat dari situs Slot8278 mencapai Rp685 miliar hanya dari PT Qbiz, sementara dari PT Odeo Teknologi Indonesia tercatat mencapai Rp4,8 triliun.

Polri Berhasil Ungkap 300 Kasus Judi Online

Asep menambahkan bahwa sejak diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Judi Daring, Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim dan Subdit Siber Polda telah berhasil mengungkap 300 kasus judi daring dan menangkap 370 tersangka selama periode 15 Juni hingga 1 November 2024.

Selain penegakan hukum, Satgas juga melakukan edukasi dengan pendekatan preemtif sebanyak 12.308 kegiatan di berbagai institusi, termasuk sekolah, kampus, dan instansi pemerintahan.

Baca Juga: Viral Keluhan Emak-Emak Soal Anggur Muscat yang Bikin Satu Keluarga Sakit Batuk, Ini 3 Negara ASEAN yang Pantau Peredarannya

Dalam upaya preventif, Polri telah mengajukan pemblokiran sebanyak 76.722 situs dan konten perjudian daring kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Polri berkomitmen untuk menindak tegas praktik perjudian online dengan pendekatan preemtif, preventif, dan penegakan hukum. Kami percaya bahwa sinergi antara pencegahan dan tindakan tegas adalah kunci dalam memberantas kejahatan yang merusak tatanan sosial dan ekonomi,” tegas Asep.

Pada konferensi pers tersebut, Irjen Asep didampingi oleh Kasubsatgas Brigjen Himawan Bayu Aji, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kaposko Brigjen Budi Hermawan, dan Wakasubsatgas Kombes Dani Kustoni.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X