Sementara Biaya Administrasi STNK dan/atau TNKB yang termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akan dikirimkan ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN).
Baca Juga: Siapa Chul Su? Boneka Baru di Squid Game 3, Apa Bedanya dengan Young-Hee?
Pengenalan opsen pajak ini mulai berlaku serempak pada 5 Januari 2025.
Tarif opsen pajak sendiri telah ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2022 Pasal 83.
Dalam pasal tersebut, tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen dari besaran pajak terutang. Besaran opsen ini bersifat tetap, dan perhitungannya dilakukan dengan mengalikan tarif 66 persen dengan besaran pajak yang terutang untuk PKB maupun BBNKB.
Baca Juga: Pegadaian Liga 2: Persiku Kudus Percaya Diri, Persikas Subang Yakin Revans Kalahkan Tim Macan Muria
Terkait penerapan opsen ini, tarif maksimal pada pajak induk akan diturunkan.
Menurut Undang-Undang yang sama, tarif PKB untuk kendaraan pertama akan dibatasi maksimal 1,2 persen, sementara untuk pajak progresif maksimal 6 persen.
Sementara itu, tarif BBNKB ditetapkan dengan batas maksimal 12 persen.
Baca Juga: Apakah Isra Miraj Tanggal Merah? Cek Info Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025
Biaya Tambahan 2 Kolom Baru di STNK
Perubahan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang akan ditambahkan dalam kolom baru di STNK membuat masyarakat harus melakukan pembayaran pajak tambahan yang harus dibayarkan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Meski bertujuan untuk meningkatkan sistem pendapatan daerah, perubahan ini akan menambah beban finansial bagi masyarakat karena pengenalan pajak tambahan yang bersifat tetap sebesar 66 persen dari pajak terutang.
Pembayaran pajak opsen akan dialihkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) atau Rekening Kas Umum Negara (RKUN), tergantung pada jenis pembayaran.
Baca Juga: Banyuwangi Masih Jadi Jujugan Libur Nataru, Okupansi Hotel Mencapai 95 hingga 100 Persen
Artikel Terkait
Inul Daratista Resah! Tanya Menparekraf Sandiaga Uno Soal Pajak Hiburan Mau Naik 40-75 Persen
Begini Respon Sandiaga Uno atas Kritik Inul Daratista Soal Pajak Hiburan akan Naik 40 sampai 75 Persen
Pajak Hiburan Batal Naik 40 hingga 75 Persen, Inul Daratista Bilang Begini kepada Pak Menteri dan DPR
Menkeu Terbitkan Aturan Terkait Penerapan PPN 12 Persen, Ini Rinciannya
Pengumuman! Wajib Pajak Terlanjur Bayar PPN 12 Persen Bisa Ajukan Pengembalian, Begini Caranya
Penerapan Tarif PPN 11 Persen tidak Perlu Merevisi Undang-Undang