Pengenalan tarif opsen pajak ini akan berlaku pada 5 Januari 2025, dengan batasan tarif pajak yang lebih rendah untuk kendaraan pertama dan pajak progresif yang lebih tinggi.
Sementara itu, tarif BBNKB tetap diatur maksimal 12 persen.
Meskipun perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah, masyarakat perlu mempersiapkan diri dengan memahami perubahan yang terjadi serta beban tambahan yang akan dikenakan.**
Artikel Terkait
Inul Daratista Resah! Tanya Menparekraf Sandiaga Uno Soal Pajak Hiburan Mau Naik 40-75 Persen
Begini Respon Sandiaga Uno atas Kritik Inul Daratista Soal Pajak Hiburan akan Naik 40 sampai 75 Persen
Pajak Hiburan Batal Naik 40 hingga 75 Persen, Inul Daratista Bilang Begini kepada Pak Menteri dan DPR
Menkeu Terbitkan Aturan Terkait Penerapan PPN 12 Persen, Ini Rinciannya
Pengumuman! Wajib Pajak Terlanjur Bayar PPN 12 Persen Bisa Ajukan Pengembalian, Begini Caranya
Penerapan Tarif PPN 11 Persen tidak Perlu Merevisi Undang-Undang