PPN 12 Persen Batal tapi Muncul 2 Kolom Baru di STNK, Segini Biaya yang Harus Dibayar Pemilik Kendaraan

photo author
- Sabtu, 4 Januari 2025 | 23:32 WIB
Ilustrasi STNK. (Radar Semarang)
Ilustrasi STNK. (Radar Semarang)

Pengenalan tarif opsen pajak ini akan berlaku pada 5 Januari 2025, dengan batasan tarif pajak yang lebih rendah untuk kendaraan pertama dan pajak progresif yang lebih tinggi.

Sementara itu, tarif BBNKB tetap diatur maksimal 12 persen.

Meskipun perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah, masyarakat perlu mempersiapkan diri dengan memahami perubahan yang terjadi serta beban tambahan yang akan dikenakan.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X