Ayah Agus bahkan berupaya melindungi wajah anaknya dari sorotan kamera wartawan dengan kantong plastik yang ia bawa.
"Hati-hati sayang, ya," ucapnya sembari melambaikan tangan sebelum pintu mobil tahanan ditutup.
Namun, momen mengharukan berubah menjadi panik ketika ibunda Agus tiba-tiba pingsan di depan PN Mataram.
Melihat hal ini, Agus berteriak dari dalam mobil tahanan dan kembali menangis.
Suami Padni pun berteriak meminta pertolongan, terutama setelah melihat darah mengalir dari bagian belakang kepala istrinya.
Tuduhan dan Hukuman yang Dihadapi Agus Difabel
Agus Difabel dijerat dengan Pasal 6 Huruf A dan/atau Pasal 15 E Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 2022.
Ia menghadapi ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta atas kasus pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi.
Di luar sidang, Agus menyampaikan keluhan mengenai kondisi di Lapas yang tidak mendukung hak-haknya sebagai penyandang disabilitas.
"Hak-hak saya sebagai difabel tidak dipenuhi. Sebelumnya diberitakan ada fasilitas pendampingan disabilitas, tapi saya tegaskan itu bohong," keluhnya di PN Mataram.
Reaksi dan Kondisi Terkini
Insiden ini menyita perhatian publik, terutama mengingat kondisi kesehatan ibunda Agus yang terluka.
Artikel Terkait
Sudah dalam Kondisi Kritis! Pelecehan Seksual Terjadi di Dunia Nyata Maupun Medsos, Begini Soal Trauma yang Bisa Dialami Korban
Cermati Kasus Guru MAN Gorontalo yang Berhubungan Seks dengan Siswinya: Begini Modus 'Grooming' yang Rawan Pelecehan Seksual
DPR Soroti Korban Pelecehan di Panti Asuhan Tangerang, Begini Kata Sang Guru yang Ungkap Keluhan para Santrinya
Kasus Pencabulan Anak Pejabat vs Penyandang Disabilitas, Cerminkan Pelecehan Seksual Bisa Terjadi di Semua Kalangan
Membeber 2 Kasus Pelecehan Turis Mancanegara di Indonesia, Dilecehkan dan Diperkosa Lalu Dirampok
Aksi Pelecehan Turis di Bali Disorot Media Asing, Faktanya Banyak Turis yang Buka Layanan Prostitusi