Maqdir menjelaskan, Hasto telah menyampaikan penolakan terkait pelaksanaan pelimpahan berkas perkara tersebut ke JPU.
Kuasa hukum Hasto itu meminta sebelum berkas dilimpahkan KPK, penyidik lebih dulu memeriksa saksi ahli yang telah diajukan pihak Hasto.
"Karena menurut penyidik, surat permohonan kami itu belum sampai kepada penyidik. Sementara, antara penyidik dan penuntut umum sudah bersepakat bahwa berkas perkara dianggap lengkap," terang Maqdir.
Selain itu, Maqdir protes atas Hasto yang tidak dibawa melalui pintu depan KPK, seraya mengatakan selama ini tersangka selalu keluar bersama penasihat hukum seusai pelimpahan berkas.
"Kemudian yang kedua, saya kira ini perlu juga diketahui. Kami tadi turun secara bersama, tapi tampaknya Mas Hasto tidak dibawa melalui pintu depan ini," ungkap Maqdir.
Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Menerapkan E-Ijazah Mulai 2025, Bagaimana Ketentuan untuk Mencetaknya?
"Saya tidak tahu ada apa. Apakah memang ada sesuatu yang hendak disembunyikan?" tandasnya.**
Artikel Terkait
Menyoroti Tudingan Korupsi CSR hingga Respon Gubernur Bank Indonesia Usai KPK Geledah Kantor Pusat BI di Jakarta
Respon Jokowi Usai Namanya Disebut dalam Skandal Suap Hasto Kristiyanto, Begini Peran Krusial sang Sekjen PDIP
Sempat Mangkir hingga 4 Kali, Mbak Ita dan Suami Penuhi Panggilan KPK atas Kasus Dugaan Korupsi dan Pemerasan Uang ASN
Instruksi Megawati Melarang Kader PDIP Ikut Retret Setelah Hasto Kristiyanto Ditahan, Begini Sikap Rano Karno
20 Kepala Daerah Kader PDIP Tunda Perjalanan Retret Imbas Penahanan Hasto Kristiyanto atas Instruksi Megawati
KPK Limpahkan Berkas Perkara, Hasto Kristiyanto Tinggal Menunggu Waktu Diadili di Meja Hijau