Sejumlah perubahan dalam RUU Polri menjadi sorotan publik karena dianggap bermasalah dan dapat berpotensi membatasi kebebasan masyarakat.
Beberapa poin yang mendapat kritik adalah:
- Penambahan kewenangan Polri dalam ruang siber
Pasal 16 ayat 1 huruf q dalam draf RUU Polri mengatur bahwa Polri memiliki wewenang untuk melakukan penindakan, pemblokiran, pemutusan, dan memperlambat akses di ruang siber dengan alasan keamanan dalam negeri.
Baca Juga: Melasti di Watu Pecak: Harmoni Umat Hindu Tengger Lumajang dengan Alam
- Kewenangan penyadapan oleh Polri
Revisi UU Polri juga memperluas wewenang Polri untuk melakukan penyadapan, yang dinilai berisiko terhadap hak privasi masyarakat.
- Perpanjangan usia pensiun anggota Polri
RUU ini membuka peluang bagi Kapolri dan perwira tinggi berpangkat jenderal untuk tetap bertugas lebih lama sebelum memasuki masa pensiun.
Publik pun menuntut agar pemerintah dan DPR lebih transparan dalam membahas perubahan UU yang berdampak pada hak-hak sipil.
Serta memastikan bahwa proses legislasi tidak dilakukan secara tergesa-gesa tanpa mempertimbangkan masukan dari masyarakat.**
Artikel Terkait
Pengesahan Revisi UU Pilkada Batal, DPR RI Ikuti Putusan Terbaru MK
Terima Audiensi Jaringan Pemred Promedia, Firnando Ganinduto Ajak Media Kawal Implementasi UU BUMN
Kontroversi Rapat Revisi UU TNI di Hotel Mewah saat Isu Efisiensi Memuncak, Masyarakat Kritik Keras: Pemerintah Seperti Tidak Punya Rasa Malu
Bantah Adanya Pemborosan di Tengah Efisiensi karena Rapat Revisi UU TNI di Hotel Bintang 5, DPR: Itu Pendapatmu
Pemerintah Siap Beri Penjelasan Mengenai UU TNI, Puan Maharani Jamin Kekhawatiran Publik Tak akan Terjadi
UU TNI Resmi Disahkan DPR RI, Puan Maharani Yakinkan Supremasi Sipil Tak akan Terganggu