SENANGSENANG.ID - Sebanyak delapan narapidana di Lapas Kelas I Semarang menerima pemotongan masa hukuman sebagai bentuk peringatan Hari Raya Waisak.
Remisi ini diberikan sebagai apresiasi atas perilaku baik selama menjalani masa pidana.
Kepala Lapas Semarang, Mardi Santoso, menyampaikan bahwa pengurangan hukuman yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga maksimal 45 hari.
Dari delapan napi penerima, enam di antaranya terlibat dalam kasus narkotika.
Sementara dua lainnya merupakan pelaku tindak pidana pencucian uang dan penipuan.
Mardi menjelaskan bahwa seluruh napi yang mendapat remisi telah menunjukkan sikap positif, aktif mengikuti berbagai pembinaan, dan tidak tercatat melakukan pelanggaran selama berada di dalam lapas.
“Remisi ini bagian dari sistem pemasyarakatan yang bertujuan memotivasi narapidana untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali menjadi bagian dari masyarakat,” kata Mardi pada Senin 12 Mei 2025.
Ia juga mengajak para penerima remisi untuk menjadikan momen Waisak sebagai titik balik dalam memperbaiki kehidupan dan meningkatkan tanggung jawab pribadi.
Lebih lanjut, Mardi berharap agar para napi penganut agama Buddha yang tahun ini mendapat remisi, bisa terus menjaga perilaku baiknya agar tahun depan bisa memperoleh remisi lagi.**
Artikel Terkait
26 Narapidana Terima Remisi Khusus Imlek 2574 Kongzili, Satu Orang Diantaranya Langsung Bebas
Sebanyak 7.624 Warga Binaan Lapas di Jakarta Dapat Remisi Khusus Idul Fitri, 109 Orang Langsung Bebas
Sebanyak 1.216 Narapidana Terima Remisi Khusus Waisak, Tujuh Diantaranya Langsung Bebas
Sebanyak 175.510 Napi Dapat Remisi Dirgahayu RI, 2.606 Orang Langsung Bebas
Parade Gangsa Digelar Dinas Kebudayaan DIY Senin di Monumen SO 1 Maret, Ada Narapidana Ikut Mainkan Gamelan Dab
Puluhan Warga Binaan Beragama Hindu di Jatim Dapat Remisi Nyepi 2024