Warga Honggosoco dan Aktivis Lingkungan Serukan Penolakan Galian C: Ancaman Nyata bagi Situs Sejarah dan Lingkungan di Kudus

photo author
- Rabu, 4 Juni 2025 | 16:35 WIB
Koordinator Masyarakat Kudus Peduli Honggosoco, Sugeng (tengah) menolak aktivitas galian C di Desa Honggosoco Kecamatan Jekulo Kudus. Selain melanggar Perda RTRW  juga berpotensi merusak lingkungan dan situs sejarah desa setempat. (Foto: Muhammad Thoriq)
Koordinator Masyarakat Kudus Peduli Honggosoco, Sugeng (tengah) menolak aktivitas galian C di Desa Honggosoco Kecamatan Jekulo Kudus. Selain melanggar Perda RTRW juga berpotensi merusak lingkungan dan situs sejarah desa setempat. (Foto: Muhammad Thoriq)

SENANGSENANG.ID - Penolakan keras menggema dari warga Desa Honggosoco Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus, terhadap aktivitas tambang galian C yang mulai berlangsung sejak  pertengahan Mei 2025.

Warga yang tergabung dalam Masyarakat Kudus Peduli Honggosoco (KKPH) menilai keberadaan tambang galian C melanggar aturan tata ruang dan berpotensi menghancurkan lingkungan serta situs-situs budaya yang sangat penting bagi masyarakat setempat.

Koordinator Masyarakat Kudus Peduli Honggosoco, Sugeng Sumanggeng menegaskan bahwa aktivitas pertambangan galian C  di wilayah mereka sangat tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024–2042.

Baca Juga: Iduladha 2025, Berikut Tata Cara Lengkap Mulai dari Niat hingga Anjuran Sunnah Sesudah Melaksanakan Sholat

"Dalam perda tersebut, hanya Desa Gondoharum dan Tanjungrejo di Kecamatan Jekulo, Rejosari di Kecamatan Dawe, serta Wonosoco di Kecamatan Undaan yang diperbolehkan menjadi lokasi galian C."

"Honggosoco sama sekali tidak masuk dalam daftar zona tambang resmi," jelas Sugeng kepada awak media, Rabu 4 Juni 2025.

Tidak hanya persoalan legalitas, warga juga sangat khawatir akan dampak ekologis dan budaya yang bisa ditimbulkan oleh tambang tersebut.

Baca Juga: Tetap Mabit di Mina, Ini Alasan Kemenag Batal Terapkan Tanazul untuk Jemaah Haji Indonesia

Sebab, wilayah Dukuh Bandung Honggosoco, dikenal memiliki sejumlah situs bersejarah seperti Sumur Bandung yang menjadi pusat tradisi sedekah bumi.

Selain itu, kawasan ini merupakan daerah resapan air sekaligus lahan pertanian subur penghasil berbagai komoditas seperti tebu, kencur, laos, dan singkong atau ketela.

"Jika galian C ini tetap dikeruk, bukan hanya situs bersejarah yang hilang, tapi juga sumber mata air yang vital bagi masyarakat sekitar bisa terancam," kata Sugeng.

Baca Juga: PLN EPI dan Keraton Yogyakarta Bersinergi Perkuat Ekonomi Hijau di Gunungkidul, Tanam 175.000 Pohon Multifungsi

Tambang galian C di Desa Honggosoco itu sempat viral beberapa hari lalu, menyusul adanya insiden kecelakaan truk pengangkut tanah uruk yang mengalami rem blong di pintu keluar sekitar lokasi penambangan, hingga membuat seorang tewas.

Lokasi tambang yang luasnya mencapai 20 sampai 30 hektar itu sangat dekat dengan pemukiman warga di Desa Tanjungrejo dan Rejosari.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Thoriq

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X