SENANGSENANG.ID - Penolakan keras menggema dari warga Desa Honggosoco Kecamatan Jekulo Kabupaten Kudus, terhadap aktivitas tambang galian C yang mulai berlangsung sejak pertengahan Mei 2025.
Warga yang tergabung dalam Masyarakat Kudus Peduli Honggosoco (KKPH) menilai keberadaan tambang galian C melanggar aturan tata ruang dan berpotensi menghancurkan lingkungan serta situs-situs budaya yang sangat penting bagi masyarakat setempat.
Koordinator Masyarakat Kudus Peduli Honggosoco, Sugeng Sumanggeng menegaskan bahwa aktivitas pertambangan galian C di wilayah mereka sangat tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024–2042.
"Dalam perda tersebut, hanya Desa Gondoharum dan Tanjungrejo di Kecamatan Jekulo, Rejosari di Kecamatan Dawe, serta Wonosoco di Kecamatan Undaan yang diperbolehkan menjadi lokasi galian C."
"Honggosoco sama sekali tidak masuk dalam daftar zona tambang resmi," jelas Sugeng kepada awak media, Rabu 4 Juni 2025.
Tidak hanya persoalan legalitas, warga juga sangat khawatir akan dampak ekologis dan budaya yang bisa ditimbulkan oleh tambang tersebut.
Baca Juga: Tetap Mabit di Mina, Ini Alasan Kemenag Batal Terapkan Tanazul untuk Jemaah Haji Indonesia
Sebab, wilayah Dukuh Bandung Honggosoco, dikenal memiliki sejumlah situs bersejarah seperti Sumur Bandung yang menjadi pusat tradisi sedekah bumi.
Selain itu, kawasan ini merupakan daerah resapan air sekaligus lahan pertanian subur penghasil berbagai komoditas seperti tebu, kencur, laos, dan singkong atau ketela.
"Jika galian C ini tetap dikeruk, bukan hanya situs bersejarah yang hilang, tapi juga sumber mata air yang vital bagi masyarakat sekitar bisa terancam," kata Sugeng.
Tambang galian C di Desa Honggosoco itu sempat viral beberapa hari lalu, menyusul adanya insiden kecelakaan truk pengangkut tanah uruk yang mengalami rem blong di pintu keluar sekitar lokasi penambangan, hingga membuat seorang tewas.
Lokasi tambang yang luasnya mencapai 20 sampai 30 hektar itu sangat dekat dengan pemukiman warga di Desa Tanjungrejo dan Rejosari.
Artikel Terkait
Polda Jawa Tengah Siap Tindak Tegas Oknum Galian C Ilegal
Update Insiden Tambang Longsor di Gunung Kuda, Pemkab Cirebon Diminta Segera Tetapkan Status Darurat
Soal Longsor Tambang Gunung Kuda, Kapolres Sebut Pemilik dan Pengawas Abaikan Larangan
Tanggapi Pekerja yang Protes soal Izin Tambang Gunung Kuda Dicabut, Dedi Mulyadi: Orang Lain Nangis Kehilangan Nyawa
Insiden Longsor Tambang Batu di Cirebon Telan Korban 20 Orang Tewas, Menteri Bahlil Sebut Kemungkinan Evaluasi Total