Warga Honggosoco dan Aktivis Lingkungan Serukan Penolakan Galian C: Ancaman Nyata bagi Situs Sejarah dan Lingkungan di Kudus

photo author
- Rabu, 4 Juni 2025 | 16:35 WIB
Koordinator Masyarakat Kudus Peduli Honggosoco, Sugeng (tengah) menolak aktivitas galian C di Desa Honggosoco Kecamatan Jekulo Kudus. Selain melanggar Perda RTRW  juga berpotensi merusak lingkungan dan situs sejarah desa setempat. (Foto: Muhammad Thoriq)
Koordinator Masyarakat Kudus Peduli Honggosoco, Sugeng (tengah) menolak aktivitas galian C di Desa Honggosoco Kecamatan Jekulo Kudus. Selain melanggar Perda RTRW juga berpotensi merusak lingkungan dan situs sejarah desa setempat. (Foto: Muhammad Thoriq)

Sugeng pun kemudian mempertanyakan keabsahan izin yang diklaim sudah dimiliki pengelola tambang.

Menurutnya, proses musyawarah desa yang menjadi dasar keputusan tambang itu berlangsung tanpa keterlibatan seluruh unsur masyarakat, khususnya perwakilan RT dan RW dari wilayah terdampak.

Baca Juga: SMP Pangudi Luhur Sedayu Umumkan Kelulusan 100 Persen, Ini Daftar Nama para Siswa Berprestasi

"Kalau memang izinnya resmi, seharusnya dipertontonkan secara transparan. Warga berhak tahu dan berpartisipasi menentukan masa depan kampungnya."

"Jangan sampai hanya karena uang, generasi berikutnya yang harus menanggung kerugian," ungkapnya.

Sementara itu, aktivis lingkungan Agung Setiadi turut mengingatkan bahwa investasi di sektor pertambangan bukan masalah jika dijalankan sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Sufmi Dasco Tepis Isu PDIP Merapat ke Kabinet usai Pertemuan Prabowo-Megawati di Momen Harlah Pancasila 2025

Namun, dalam kasus ini, ia menilai ada pelanggaran serius terhadap regulasi dan ketidaktransparanan izin.

Masalah utama muncul ketika izin tambang tidak jelas dan pengelola tidak menunjukkan itikad baik untuk transparan.

Apalagi Perda RT RW sudah jelas menyatakan Honggosoco bukan zona tambang, tapi aktivitas tambang tetap ada.

Baca Juga: Menkes Budi Minta MK Tolak Seluruh Gugatan IDI, Klaim UU Kesehatan Selaras dengan Sistem Hukum

"Ini jelas harus dilawan demi menjaga kelestarian lingkungan," ujar Agung.

Agung memperingatkan potensi bencana ekologis yang dapat muncul akibat eksploitasi tambang yang luas, mencapai sekitar 25 hektar.

Kerusakan resapan air, risiko banjir bandang, dan dampak lingkungan jangka panjang menjadi ancaman nyata bagi warga.

"Ini bukan soal menolak pembangunan, tapi soal menghormati aturan dan melindungi masa depan lingkungan hidup."

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Thoriq

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X