Praktik suap diduga sudah terjadi untuk dana hibah tahun anggaran 2020 dan 2021.
Sahat yang merupakan politikus Golkar dan seorang pihak lain bernama Abdul Hamid diduga kemudian bersepakat untuk praktik tahun anggaran 2022 dan 2023.
Sahat sudah menjalani proses sidang dan divonis 9 tahun penjara. Pengembangan kasusnya saat ini tengah diusut.
Dalam pengembangan itu, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka, namun hingga kini identitasnya belum dibeberkan. Begitu pun, terkait konstruksi kasusnya.**
Artikel Terkait
Menandai Gerakan Zakat Bersama, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa Serahkan Zakat Diawal Ramadan
Gubernur Khofifah Indar Parawansa Terima Gelar Doktor Honoris Causa Bidang Ilmu Ekonomi dari Unair
Wafat Akibat Kecelakaan Maut, Jasa-jasa Renville Antonio sang Bendum Partai Demokrat Itu Terkenang Manis Bagi AHY hingga Khofifah
Baru Bebas, Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK atas Kasus TPPU
Tunggu Surat dari KPK, Bobby Nasution Mengaku Siap Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan Dinas PUPR Sumut
Geledah Rumah Kadis PUPR Sumut, KPK Sita Uang Rp2,8 Miliar dan Dua Senjata Api