Sementara itu, laporan dugaan ijazah palsu Jokowi terjadi pada Desember 2024 ke Bareskrim Polri oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Baca Juga: All Stars Semarang Gagal, Kudus dan Yogyakarta Raih Tiket Perempatfinal HYDROPLUS Piala Pertiwi 2025
Jokowi diduga telah melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 68 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Setelah panas di ranah hukum, pada 22 Mei 2025, Dirtipidum Bareskrim menyatakan bahwa ijazah Jokowi adalah asli usai dilakukan uji forensik dari Pusat Laboratorium Forensik.**
Artikel Terkait
Bareskrim Pastikan Keaslian Ijazah Jokowi, Ini Bukti dan Hasil Pemeriksaannya
Tanggapan Jokowi Soal Hasil Penyelidikan Ijazah oleh Bareskrim: Ya Memang Asli
Berawal dari Beredarnya Dugaan Penahanan Ijazah Mantan Karyawan, Jan Hwa Dian Kini Terancam Lebih Lama di Penjara
Rismon Sianipar Ngaku Dicecar soal Metode Ilmiah yang Dikajinya, Buntut Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Roy Suryo Sebut Alasan Kuasa Hukum Jokowi Ogah Tampilkan Ijazah bak Logika Srimulat
Mengaku Analisa Dua Versi Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Saya Bisa Katakan 99,9 Persen Palsu