BGN Ajukan Tambahan Anggaran Rp28,63 Triliun untuk Program Makan Bergizi Gratis

photo author
- Kamis, 13 November 2025 | 08:48 WIB
Kepala BGN, Dadan Hindayana, meminta tambahan anggaran untuk percepatan MBG tahun 2025. (bgn.go.id)
Kepala BGN, Dadan Hindayana, meminta tambahan anggaran untuk percepatan MBG tahun 2025. (bgn.go.id)

SENANGSENANG.ID — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengungkapkan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali membutuhkan tambahan anggaran untuk menuntaskan pelaksanaan di sisa akhir tahun 2025.

Dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Dadan menyampaikan bahwa percepatan program yang semula ditargetkan berjalan pada Oktober–November, baru bisa direalisasikan pada Desember 2025.

“Proyeksi penyerapan pada Desember mencapai Rp28 hingga Rp29 triliun dari dana cadangan MBG sebesar Rp100 triliun,” ujar Dadan.

Baca Juga: Dies Natalies DKV ISI Surakarta: ReCREACTION Bangkitkan Semangat Peduli Lingkungan

Hingga saat ini, penyerapan anggaran MBG tercatat Rp43,4 triliun dari total Rp71 triliun APBN, atau sekitar 61,2 persen.

Namun, dana tersisa untuk 50 hari terakhir tahun ini hanya Rp14,9 triliun.

Menurut Dadan, kebutuhan anggaran meningkat karena bertambahnya jumlah penerima manfaat serta pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah terpencil.

Baca Juga: Abhiseka Prambanan 2025: Melukis Warisan Kuliner dan Spiritual Mataram Kuno

“Total tambahan anggaran yang kami ajukan ke Kementerian Keuangan adalah Rp28,63 triliun,” tegasnya.

DPR Tegur BGN soal Mekanisme Anggaran

Pemaparan Dadan sempat mendapat teguran dari Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh.

Ia menekankan bahwa pengajuan tambahan anggaran seharusnya terlebih dahulu melalui DPR, bukan langsung ke Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Trio Kuda Rilis Album Perdana 'Thrash Blues', Tawarkan Kebebasan Musikal Tanpa Kompromi

“Mekanismenya harus jelas. Pengajuan penambahan anggaran dilakukan di sini, disepakati bersama, baru kemudian dibawa ke Kemenkeu. Jadi bukan kebalik,” ujar Nihayatul.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X