Benang Kusut Tambang Maluku Utara: Izin Bertabrakan, Tapal Batas Dimanipulasi, Warga Terseret Konflik

photo author
- Jumat, 21 November 2025 | 11:19 WIB
Kiri: Warga membawa air gallon dari rumah melintasi Sungai Sangaji yang tampak berwarna merah kecoklatan. Kanan: Saluran kecil yang terhubung ke Sungai Sangaji digunakan warga untuk pengolahan sagu, namun airnya lama mengendap.  (Foto: Dok. Warga/ Dok. JATAM)
Kiri: Warga membawa air gallon dari rumah melintasi Sungai Sangaji yang tampak berwarna merah kecoklatan. Kanan: Saluran kecil yang terhubung ke Sungai Sangaji digunakan warga untuk pengolahan sagu, namun airnya lama mengendap. (Foto: Dok. Warga/ Dok. JATAM)

Baca Juga: Resmi, Nova Arianto Nahkodai Timnas Indonesia U-20

Kedua perusahaan saling mengklaim wilayah operasi, saling lapor, bahkan memasang police line di area tambang.

JATAM juga mengungkap dugaan pemalsuan dokumen untuk memperluas klaim konsesi, memperlihatkan bagaimana kekuatan modal dapat memengaruhi proses administratif di daerah.

Konflik ini disebut melibatkan bukan hanya perusahaan, tetapi juga aparat dan birokrat yang dinilai ikut memihak dalam pertarungan kuasa antar-korporasi.

Baca Juga: Farrell/Wahyu Terhenti di Babak 16 Besar wondr by BNI Indonesia International Challenge 2025

Gubernur Akui Warga Ditahan

Menanggapi tudingan kriminalisasi, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda mengakui adanya penahanan warga.

“Ada warga yang ditahan aparat karena berselisih dengan pihak swasta. Itu benar,” kata Sherly dalam program Rosi: Gubernur Sherly di Pusaran Isu Tambang.

Sherly menyebut telah berkomunikasi dengan aparat hukum agar penerapan sanksi bersifat paling ringan tanpa melanggar aturan.

Baca Juga: Emiten TRIM Jadi Sorotan, Boy Thohir Borong Saham di Tengah Tren Positif

Ia menegaskan komitmennya untuk memediasi sengketa antara warga dan perusahaan.

“Yang bisa saya lakukan adalah memediasi,” ujarnya.

Polemik tambang nikel di Maluku Utara kini bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga menyangkut hak hidup masyarakat adat, keberlanjutan lingkungan, dan integritas tata kelola negara.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X