Baca Juga: Resmi, Nova Arianto Nahkodai Timnas Indonesia U-20
Kedua perusahaan saling mengklaim wilayah operasi, saling lapor, bahkan memasang police line di area tambang.
JATAM juga mengungkap dugaan pemalsuan dokumen untuk memperluas klaim konsesi, memperlihatkan bagaimana kekuatan modal dapat memengaruhi proses administratif di daerah.
Konflik ini disebut melibatkan bukan hanya perusahaan, tetapi juga aparat dan birokrat yang dinilai ikut memihak dalam pertarungan kuasa antar-korporasi.
Baca Juga: Farrell/Wahyu Terhenti di Babak 16 Besar wondr by BNI Indonesia International Challenge 2025
Gubernur Akui Warga Ditahan
Menanggapi tudingan kriminalisasi, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda mengakui adanya penahanan warga.
“Ada warga yang ditahan aparat karena berselisih dengan pihak swasta. Itu benar,” kata Sherly dalam program Rosi: Gubernur Sherly di Pusaran Isu Tambang.
Sherly menyebut telah berkomunikasi dengan aparat hukum agar penerapan sanksi bersifat paling ringan tanpa melanggar aturan.
Baca Juga: Emiten TRIM Jadi Sorotan, Boy Thohir Borong Saham di Tengah Tren Positif
Ia menegaskan komitmennya untuk memediasi sengketa antara warga dan perusahaan.
“Yang bisa saya lakukan adalah memediasi,” ujarnya.
Polemik tambang nikel di Maluku Utara kini bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga menyangkut hak hidup masyarakat adat, keberlanjutan lingkungan, dan integritas tata kelola negara.**
Artikel Terkait
4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat yang Izinnya Dicabut, Berpotensi Kena Pidana
Izin Tambang di Pulau Wawonii Resmi Dicabut, Menhut Raja Juli Antoni Tegaskan Komitmen Lingkungan
Puluhan Warga Desa Tanjungrejo Kudus Sujud Syukur, Rayakan Penutupan Tambang Galian C yang Meresahkan
Warga Banyuwangi Menangis, Gelar Aksi Tolak Tambang Tumpangpitu
Sejarah Panjang Konflik Tambang Tumpangpitu, Berawal dari Izin Eksplorasi 1995
JATAM Ungkap Dugaan Konflik Kepentingan Gubernur Maluku Utara dalam Bisnis Tambang