Pemkot Jogja Dorong Ormas Segera Urus Legalitas, Ormas Award 2025 Digelar 25 Desember

photo author
- Sabtu, 22 November 2025 | 09:06 WIB
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Yogyakarta, Nindyo Dewanto dalam jumpa pers Ormas Award 2025, Jumat (21/11/2025). (Foto: warta.jogjakota.go.id)
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Yogyakarta, Nindyo Dewanto dalam jumpa pers Ormas Award 2025, Jumat (21/11/2025). (Foto: warta.jogjakota.go.id)

SENANGSENANG.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menegaskan pentingnya organisasi masyarakat (ormas) memiliki Surat Keterangan Terdaftar Organisasi (SKTO) dan legalitas resmi.

Langkah ini dilakukan untuk memudahkan pengawasan, pembinaan, serta pemberian fasilitasi kepada ormas yang terus bertambah jumlahnya setiap tahun.

160 Ormas, 43 Belum Berlegalitas

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Yogyakarta, Nindyo Dewanto, mengungkapkan saat ini terdapat sekitar 160 ormas di Kota Jogja.

Baca Juga: PDAM Sleman Targetkan 2.000 Sambungan Baru, Biaya Pemasangan Super Murah Hanya Rp50 Ribu

Dari jumlah tersebut, 117 ormas sudah memiliki legalitas, sementara 43 ormas lainnya belum.

Legalitas ormas bisa berasal dari Kementerian Dalam Negeri maupun Kementerian Hukum dan HAM.

“Kalau ada ormas baru kami minta segera urus administrasi. Kadang hanya daftar di notaris, tapi tidak ke Kesbangpol. Padahal harus daftar agar kami punya data dan bisa berikan fasilitas serta edukasi,” jelas Nindyo dalam jumpa pers Ormas Award 2025, Jumat (21/11/2025).

Baca Juga: Putra/Marvino Lolos ke Semifinal, Singkirkan Wakil Chinese Taipei di Indonesia International Challenge 2025

Risiko Ormas Tanpa Legalitas

Nindyo menekankan, ormas tanpa legalitas berpotensi menimbulkan risiko.

Kesbangpol pernah melakukan sensus pada 2024 dan menemukan banyak ormas tidak aktif, bahkan alamatnya berubah menjadi kantor lain.

Karena itu, SKTO dianggap penting untuk memastikan ormas tetap terpantau dan bisa dibina.

Baca Juga: Bismo Raya Oktora Melaju ke Semifinal, Jadi Tumpuan Tunggal Putra Indonesia

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X