KPK Tahan Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur

photo author
- Selasa, 25 November 2025 | 15:49 WIB
Para tersangka baru yang diungkap KPK dalam kasus dugaan korupsi pembangungan RSUD Kolaka Timur. (Foto: Dok KPK)
Para tersangka baru yang diungkap KPK dalam kasus dugaan korupsi pembangungan RSUD Kolaka Timur. (Foto: Dok KPK)

Yasin menyerahkan Rp50 juta kepada Hendrik pada November 2024 sebagai pembayaran awal komitmen fee.

Ia juga memberikan Rp400 juta kepada Ageng untuk pengaturan dengan pihak swasta, yakni Deddy Karnady dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP), terkait desain bangunan RSUD.

Dalam periode Maret–Agustus 2025, Yasin menerima total Rp3,3 miliar dari Deddy melalui Ageng.

Baca Juga: Haru di Tengah Rimba: Rafflesia 'Muka Harimau' Mekar Setelah 13 Tahun, Dunia Terkagum

Uang itu kemudian dialirkan kembali, termasuk Rp1,5 miliar kepada Hendrik.

Saat operasi tangkap tangan Agustus 2025, KPK mengamankan Rp977 juta dari Yasin.

Peran Direktur Utama PT Griksa Cipta

Selain dua ASN, KPK juga menetapkan Aswin Griksa sebagai tersangka.

Ia diduga menerima Rp365 juta dari total Rp500 juta yang diberikan Ageng.

Baca Juga: Bobby/Melati Sabet Gelar Ganda Campuran di wondr by BNI Indonesia International Challenge 2025

Aswin berperan sebagai penghubung antara PT PCP dan Ageng dalam pengurusan desain proyek rumah sakit.

Jerat Hukum

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus RSUD Kolaka Timur kini semakin menyeret banyak pihak, dengan total delapan tersangka yang sudah ditahan KPK.

Baca Juga: Atmosfer Final Indonesia International Challenge 2025 Membara: Ali/Devin Bungkam Wakil Malaysia di Yogyakarta!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X