Yasin menyerahkan Rp50 juta kepada Hendrik pada November 2024 sebagai pembayaran awal komitmen fee.
Ia juga memberikan Rp400 juta kepada Ageng untuk pengaturan dengan pihak swasta, yakni Deddy Karnady dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP), terkait desain bangunan RSUD.
Dalam periode Maret–Agustus 2025, Yasin menerima total Rp3,3 miliar dari Deddy melalui Ageng.
Baca Juga: Haru di Tengah Rimba: Rafflesia 'Muka Harimau' Mekar Setelah 13 Tahun, Dunia Terkagum
Uang itu kemudian dialirkan kembali, termasuk Rp1,5 miliar kepada Hendrik.
Saat operasi tangkap tangan Agustus 2025, KPK mengamankan Rp977 juta dari Yasin.
Peran Direktur Utama PT Griksa Cipta
Selain dua ASN, KPK juga menetapkan Aswin Griksa sebagai tersangka.
Ia diduga menerima Rp365 juta dari total Rp500 juta yang diberikan Ageng.
Baca Juga: Bobby/Melati Sabet Gelar Ganda Campuran di wondr by BNI Indonesia International Challenge 2025
Aswin berperan sebagai penghubung antara PT PCP dan Ageng dalam pengurusan desain proyek rumah sakit.
Jerat Hukum
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus RSUD Kolaka Timur kini semakin menyeret banyak pihak, dengan total delapan tersangka yang sudah ditahan KPK.
Artikel Terkait
9 Orang Terjaring OTT KPK di Bandung, Termasuk Wali Kota Yana Mulyana
Wamenaker Tertangkap OTT KPK, Istana Mengaku Prihatin dan Sebut Korupsi Seperti Penyakit Stadium 4
Disebut Terima Uang Rp3 Miliar, Wamenaker Immanuel Ebenezer Bantah Keciduk OTT KPK dan Lakukan Pemerasan
KPK Grebek Pejabat Pemprov Riau, OTT Keenam Sepanjang 2025
OTT Gubernur Riau, Puan Maharani: Jadi Pelajaran bagi Pejabat Daerah
KPK Tangkap Bupati Ponorogo dalam OTT Dugaan Jual Beli Jabatan