SENANGSENANG.ID – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Wonogiri kembali mencatat keberhasilan dalam upaya pemberantasan narkotika.
Seorang pria berinisial JK S alias Gembreng (41) ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan bekas SPBU Mobil Indostation, Dusun Manggis, Ngadirojo Kidul, Rabu (26/11/2025) malam.
Penangkapan Berawal dari Laporan Warga
Informasi masyarakat menjadi pintu masuk pengungkapan kasus ini. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan pelaku yang diduga kerap membawa dan menggunakan sabu.
Baca Juga: Kisah Buruh Gendong Rasakan Lega dengan Bus Gratis di Beringharjo, Rus: Beban Kami Jadi Lebih Ringan
Tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati JK S di lokasi sekitar pukul 19.30 WIB.
Barang Bukti Sabu 1,38 Gram
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat bruto 1,38 gram.
Paket tersebut dibungkus plester cokelat dan disimpan dalam bungkus rokok Camel berwarna ungu.
Baca Juga: IFG Goes to Campus 2025: 400 Mahasiswa Belajar Keuangan Berkelanjutan di Binus
Selain itu, turut diamankan kapas, plester, serta satu unit ponsel OPPO A3X berikut SIM card.
Ancaman Hukuman Berat
Pelaku dibawa ke Polres Wonogiri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penyidikan, JK S ditetapkan sebagai pengguna.
Ia dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda antara Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
Artikel Terkait
Ditangkap di Yogyakarta, Ini Tampang Pesulap Oge Arthemus yang Kesandung Kasus Narkotika Pasok Bibit Ganja
Giliran Selebgram Makassar Ditangkap Bareskrim Polri Terkait Jaringan Narkotika Internasional Fredy Pratama
Narkotika Keripik Pisang Bikin Geger Bantul! Rumah Produksi di Potorono Dibongkar Polisi
Wis Nggak Ada Kapok-kapoknya! Ammar Zoni Ditangkap Polisi karena Kasus Narkotika Lagi, Netizen sampai Bilang Begini
Tangkap 285 Tersangka Narkoba, BNN: Kalangan Perempuan Diperdaya Sindikat Jadi Kurir Narkotika Antar Pulau Lintas Provinsi
Jaringan Narkoba Tembakau Sintetis Senilai Rp21 Miliar Dibongkar Polisi, 9 Tersangka Ditangkap