Mendagri Tito Karnavian Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan MS

photo author
- Rabu, 10 Desember 2025 | 18:34 WIB
Mendagri Tito Karnavian resmi berhentikan sementara Bupati Aceh Selatan karena ke luar negeri tanpa izin di tengah kondisi tanggap bencana.  (Dok Kemendagri)
Mendagri Tito Karnavian resmi berhentikan sementara Bupati Aceh Selatan karena ke luar negeri tanpa izin di tengah kondisi tanggap bencana. (Dok Kemendagri)

SENANGSENANG.ID — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada Bupati Aceh Selatan, Haji Mirwan MS.

Sanksi administratif berupa pemberhentian selama tiga bulan ini dijatuhkan karena Mirwan terbukti melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin menteri, di tengah status tanggap bencana yang masih berlaku di Aceh.

Pelanggaran Aturan Perjalanan Dinas

Baca Juga: Siwo PWI DIY Gelar Rakerda 2025, Susun Program Strategis Menuju Porwanas

Dalam konferensi pers di Jakarta, Tito menjelaskan keputusan ini diambil setelah tim Direktorat Jenderal Kemendagri melakukan pemeriksaan terhadap Mirwan.

Hasilnya menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap ketentuan Pasal 76 ayat 1 huruf i, yang melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri tanpa izin resmi dari menteri.

“Yang bersangkutan dikenakan sanksi pemberhentian sementara tiga bulan karena sudah dilakukan pemeriksaan oleh tim Dirjen,” tegas Tito.

Baca Juga: Film Prekuel Saranjana Hadir: Kuyank Angkat Legenda Kuyang dari Kalimantan

Sanksi tersebut didasarkan pada Pasal 77 yang mengatur konsekuensi pelanggaran, yakni pemberhentian sementara selama tiga bulan.

Wakil Bupati Jadi Plt

Untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan, Mendagri juga menerbitkan Surat Keputusan (SK) kedua yang menunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan, Haji Baital Mukadis, sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati.

Baca Juga: Mahasiswa DKV ISI Surakarta Hasilkan Ilustrasi Merchandise Kreatif Lewat Program Magang MBKM

“SK yang kedua adalah mengenai penggantinya, jadi bukan penggantian tetap tapi Pelaksana Tugas. Menurut aturan, wakil bupati otomatis menjadi pelaksana tugas,” jelas Tito.

Penugasan Haji Baital Mukadis berlaku efektif selama masa pemberhentian Mirwan MS, sehingga pemerintahan di Aceh Selatan tetap berjalan normal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X