Video Konvoi Truk Sawit di Aceh Picu Kecaman, WALHI Desak Cabut Izin Perusahaan Perusak Hutan

photo author
- Jumat, 12 Desember 2025 | 17:02 WIB
Menyoroti viralnya truk pengangkut sawit yang konvoi melintasi jalanan setelah bencana banjir bandang di Provinsi Aceh.  (Instagram.com/@jakarta.keras)
Menyoroti viralnya truk pengangkut sawit yang konvoi melintasi jalanan setelah bencana banjir bandang di Provinsi Aceh. (Instagram.com/@jakarta.keras)

“Peristiwa bencana yang mengakibatkan kerugian besar ini harus menjadi momentum koreksi terhadap kebijakan sektor kehutanan dan lingkungan hidup di Indonesia,” tegas WALHI.

Baca Juga: IFG Tegaskan Transparansi Informasi Jadi Fondasi Reputasi Perusahaan

5.208 Hektar Hutan Aceh Jadi Kebun Sawit

Kepala Divisi Kampanye WALHI, Uli Artha Siagian, menambahkan bahwa evaluasi perizinan harus dilakukan secara transparan dengan memastikan perlindungan lingkungan hidup serta pemulihan hak rakyat.

Menurut WALHI, aktivitas ilegal di kawasan hutan dan DAS di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah berlangsung belasan tahun.

Baca Juga: Tangis Suami di Balik Tragedi Kebakaran Gedung Terra Drone, Istri Hamil Tua Terjebak di Lantai Lima

Berdasarkan Pasal 72 UU Kehutanan, Menteri Kehutanan memiliki otoritas untuk memaksa perusahaan perusak hutan bertanggung jawab, termasuk membayar kerugian masyarakat dan memulihkan hutan.

“Apabila tindakan ilegal ini ditindak sejak dulu, dampak besar seperti sekarang kemungkinan tidak terjadi,” ujar Uli.

Dalam catatannya, WALHI menyebut sedikitnya 13 perusahaan kehutanan, pertambangan, dan perkebunan terlibat dalam perusakan hutan yang menurunkan daya tampung lingkungan hidup.

Baca Juga: Sambut Liburan Akhir Tahun, 1O1 Style Yogyakarta Malioboro Hadirkan Promo Staylicious Bernuansa Budaya

Selain itu, 5.208 hektar hutan di Aceh telah dialihkan menjadi perkebunan kelapa sawit oleh 14 perusahaan di tujuh kabupaten, yakni Aceh Barat, Nagan Raya, Pidie, Aceh Jaya, Aceh Tengah, Aceh Selatan, dan Aceh Besar.

Kerusakan tersebut berdampak pada 954 DAS, dengan 60 persen di antaranya berada dalam kawasan hutan Aceh.

Kesimpulan: Video konvoi truk sawit di Aceh menjadi sorotan publik dan memperkuat desakan agar pemerintah menindak tegas aktivitas ilegal yang merusak hutan.

Baca Juga: Siwo PWI DIY Gelar Rakerda 2025, Susun Program Strategis Menuju Porwanas

WALHI menegaskan pencabutan izin usaha dan penegakan hukum harus segera dilakukan demi mencegah bencana serupa terulang.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X