"Diamankan tiga pelaku dengan satu buah sajam celurit," kata Kapolsek Tanjung Priok Kompol Nazirwan saat dihubungi wartawan, Kamis 23 Maret 2023.
Sementara itu di wilayah hukum Tangerang, pada 25 Maret 2023, aksi tawuran juga berhasil dicgah pihak berwajib. Sedikitnya 17 remaja diamankan Polsek Jatiuwung karena diduga hendak melakukan perang sarung atau tawuran di wilayah Kecamatan Cibodas dan Periuk.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan 17 orang remaja diamankan oleh petugas patroli mobile gangguan kamtibmas yang dipimpin Kapolsek Kompol Donni Bagus Wibisono.
"Dalam giat patroli pukul 01.30 WIB dini hari, petugas mendapati sekumpulan anak remaja diduga hendak melakukan tawuran/perang sarung," ungkap Zain dalam keterangannya dikutip Minggu 26 Maret 2023.
Kemudian di Cipondoh, Kota Tangerang, pada 24 Maret 2023 ulah sejumlah remaja di bulan suci Ramadan semakin memprihatinkan. Sebanyak enam remaja di wilayah hukum Polsek Cipondoh yang diduga akan melakukan tawuran diamankan polisi patroli.
Masih di wilayah hukum Tangerang, tepatnya di Ciledug, pada 23 Maret 2023 polisi mengamankan sembilan remaja diduga kuat hendak melakukan aksi tawuran dengan membawa tiga bilah senjata tajam.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, mereka yang diamankan berinisial, IM (14), LA (15), HS (14), MRH (14), MS (15), AA (17), ARI (15), AP (15) dan KAK (15).
“Dari sekitar lokasi, petugas berhasil mengamankan tiga senjata tajam, yakni sebilah pedang dan dua Kelewang sejenis celurit panjang,” ungkap Zain dalam keterangannya.
Di Benda, Kota Tangerang, pada 22 Maret 2023 Patroli Presisi juga berhasil mengamankan sembilan remaja pelaku tawuran di Jalan Husein Sastra Negara, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Insiden in terjadi pada Rabu 22 Maret 2023 sekitar pukul 23.00 WIB.
"Dari para remaja tersebut petugas menyita sejumlah sarung yang sudah dibentuk untuk melukai lawannya," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kamis, 23 Maret 2023.
Terhadap para pelaku tawuran sarung yakni OKB (16), TB (15), DM (15), KA (15), FR (16), ADM (15), UF (16), MF (17) dan R(16) dilakukan pembinaan dengan memanggil orang tua, pihak sekolah dan RT-RW tempat tinggalnya masing-masing. **
Artikel Terkait
Masih Ada yang Langgar Jam Operasional, Polisi Larang Ormas Sweeping Tempat Hiburan Malam Saat Ramadan
Pelaku Curanmor di Kudus Diringkus, Ternyata Tersangka Keponakan Korban
Tawuran Berkedok Perang Sarung di Makasar Jakarta Timur Viral, Resahkan Warga Polisi Tangkap 2 Pelaku
Jaga Kondusifitas Wilayah Selama Ramadan, Polres Blora Tingkatkan Patroli dan Penjagaan