Sedang dari tersangka AC disita bubuk petasan seberat 24 kilogram.
Kapolres AKBP Budi Adhy Buono mengaku, penangkapan pelaku berdasarkan perintah langsung Kapolda Jateng agar menindak tegas pelaku pembuat maupun penjual obat petasan di wilayah Jawa Tengah.
Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Erupsi, Tinggi Kolom Letusan 600 Meter di Atas Puncak
Para pembuat maupun penjual mercon diancam hukuman berat sesuai UU Darurat RI No 12 tahun 1951 tentang bahan peledak.
Sementara itu, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menyambut baik atas keberhasilan Polres Demak.
Sebelumnya, saat Kapolda Jateng meninjau lokasi kasus ledakan mercon di Kecamatan Kaliangkri Kabupaten Magelang yang meminta korban jiwa dan belasan rumah rusak, menyebut Polres lain juga berhasil menggungkap kasus serupa.
Baca Juga: Dua Kebahagiaan bagi Orang yang Berpuasa, Ketika Berbuka dan Bertemu Rabb-nya
Di antaranya, Polres Banyumas mengamankan satu truk box berisi 7.000 petasan dengan mengamankan dua tersangka.
Polres Klaten menyita 25.500 petasan cabe dari seorang tersangka.
Sedang Polres Batang menyita 2.800 petasan dan Polres Kudus mengamankan 15 kilogram bahan obat racikan pembuat mercon atau petasan. **
Artikel Terkait
Pusing Mikir Utang Jadi Gelap Mata, Perempuan Warga Danurejan Ini Nekat Mencuri di Warung Oseng Mercon
Tim Jatanras Polda Jateng Bekuk Empat Pelaku Pencurian Motor Trail, Pemiliknya Bukan Orang SembaranganĀ
Ingat! Petasan hingga Konvoi Tetap Dilarang Selama Bulan Ramadan 2023
Kasus Rekrutmen Bintara Polri, 5 Oknum Polisi Polda Jateng Diproses Pidana, Selain Sanksi PTDH
Jual Bubuk Mercon Tanpa Izin, Dua Warga Mlati Sleman Dibekuk Polisi saat COD di Taman Wisata Candi Kalasan