SENANGSENANG.ID - Aparat Kepolisian Resort (Polres) Demak menangkap empat orang pembuat dan pengedar mercon yang akan dijual menjelang lebaran Idul Fitri 1444 H di wilayah Kota Wali.
Demikian informasi yang diperoleh senangsenang.id, Rabu 29 Maret 2023.
Keempat tersangka ditangkap di tempat terpisah, dengan hasil barang bukti tangkapan yang berhasil diungkap petugas jumlahnya cukup besar.
Baca Juga: Waduh! Lebih dari 33 Ribu Pejabat Belum Serahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
Yakni berupa bahan obat untuk racikan atau 'bahan peledak' pembuat mercon, dengan berat mencapai 45 kilogram.
"Penangkapan empat tersangka berikut barang bukti 45 kilogram bahan obat pembuat mercon itu, sudah kami laporkan ke Polda Jateng," ujar Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono.
Pihaknya sudah melakukan gelar perkara yang melibatkan empat tersangka pembuat, pemilik dan pengedar obat mercon secara ilegal tersebut, pada Senin 27 Maret 2023.
Kapolres Demak mengatakan, pengungkapan peredaran mercon atau petasan bermula dari laporan masyarakat yang menduga adanya aktivitas membahayakan pembuatan mercon.
Berdasarkan hasil penyelidikan petugas di tempat terpisah, akhirnya berasil menangkap empat tersangka pembuat, penjual obat maupun hasil produksi mercon.
Keempat tersangka yaitu MS (29) warga Desa Sumberejo Kecamatan Bonang Demak, RS (19) warga Kelurahan (Kecamatan) Tembalang Kota Semarang, serta AF (17) dan AC (33) warga Desa Bulusari Kecamatan Sayung Demak.
Dari tersangka MS disita 13 kilogram bubuk obat bahan pembuat mercon, 1 drum berisi serbuk alumunium powder, 1,5 karung belerang, 1 karung potasium dan 1 timbangan.
Kemudian dari tangan RS dan rekannya AF disita 3 kilogram bubuk petasan, 1 unit sepeda motor serta 1 unit handphone (HP).
Artikel Terkait
Pusing Mikir Utang Jadi Gelap Mata, Perempuan Warga Danurejan Ini Nekat Mencuri di Warung Oseng Mercon
Tim Jatanras Polda Jateng Bekuk Empat Pelaku Pencurian Motor Trail, Pemiliknya Bukan Orang SembaranganĀ
Ingat! Petasan hingga Konvoi Tetap Dilarang Selama Bulan Ramadan 2023
Kasus Rekrutmen Bintara Polri, 5 Oknum Polisi Polda Jateng Diproses Pidana, Selain Sanksi PTDH
Jual Bubuk Mercon Tanpa Izin, Dua Warga Mlati Sleman Dibekuk Polisi saat COD di Taman Wisata Candi Kalasan