Polres Demak Tangkap Empat Orang Pemilik 45 Kilogram Bahan Racik Obat Pembuat Mercon

photo author
- Rabu, 29 Maret 2023 | 13:49 WIB
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menggelar konferensi pers kasus penangkapan empat  tersangka pembuat obat bahan racik mercon, serta pengedar petasan di wilayah Kota Wali.  (Foto: Ist)
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menggelar konferensi pers kasus penangkapan empat tersangka pembuat obat bahan racik mercon, serta pengedar petasan di wilayah Kota Wali. (Foto: Ist)

SENANGSENANG.ID - Aparat Kepolisian Resort (Polres) Demak menangkap empat orang pembuat dan pengedar mercon yang akan dijual menjelang lebaran Idul Fitri 1444 H di wilayah Kota Wali.

Demikian informasi yang diperoleh senangsenang.id, Rabu 29 Maret 2023.

Keempat tersangka ditangkap di tempat terpisah, dengan hasil barang bukti tangkapan yang berhasil diungkap petugas jumlahnya cukup besar.

Baca Juga: Waduh! Lebih dari 33 Ribu Pejabat Belum Serahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

Yakni berupa bahan obat untuk racikan atau 'bahan peledak' pembuat mercon, dengan berat mencapai 45 kilogram.

"Penangkapan empat tersangka berikut barang bukti 45 kilogram bahan obat pembuat mercon itu, sudah kami laporkan ke Polda Jateng," ujar Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono.

Pihaknya sudah melakukan gelar perkara yang melibatkan empat tersangka pembuat, pemilik dan pengedar obat mercon secara ilegal tersebut, pada Senin 27 Maret 2023.

Baca Juga: Masih Siaga! Gunung Merapi 25 Kali Muntahkan Lava Pijar, Jarak Luncur Terjauh 2 Kilometer ke Arah Barat Daya

Kapolres Demak mengatakan, pengungkapan peredaran mercon atau petasan bermula dari laporan masyarakat yang menduga adanya aktivitas membahayakan pembuatan mercon.

Berdasarkan hasil penyelidikan petugas di tempat terpisah, akhirnya berasil menangkap empat tersangka pembuat, penjual obat maupun hasil produksi mercon.

Keempat tersangka yaitu MS (29) warga Desa Sumberejo Kecamatan Bonang Demak, RS (19) warga Kelurahan (Kecamatan) Tembalang Kota Semarang, serta AF (17) dan AC (33) warga Desa Bulusari Kecamatan Sayung Demak.

Baca Juga: Tekan Melonjaknya Klitih Tak Cukup Patroli dan Razia, Polda DIY Kampanyekan Gerakan 'Ibu Memanggil Pulang'

Dari tersangka MS disita 13 kilogram bubuk obat bahan pembuat mercon, 1 drum berisi serbuk alumunium powder, 1,5 karung belerang, 1 karung potasium dan 1 timbangan.

Kemudian dari tangan RS dan rekannya AF disita 3 kilogram bubuk petasan, 1 unit sepeda motor serta 1 unit handphone (HP).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Thoriq

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X