Kabar Gembira bagi Jemaah Haji Reguler, Pelunasan Bipih Diperpanjang hingga 12 Mei 2023, Begini Ketentuannya

photo author
- Minggu, 7 Mei 2023 | 21:26 WIB
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab. (Foto: Humas Kemenag)
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab. (Foto: Humas Kemenag)

SENANGSENANG.ID - Kabar gembira bagi calon jemaah haji reguler, pasalnya waktu pelunasan biaya perjalanan ibadah haji diperpanjang.

Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H bagi jemaah haji reguler sedianya ditutup pada 5 Mei 2023.

Namun lantaran masih ada 14.356 kuota yang belum terisi sehingga pelunasan diperpanjang hingga 12 Mei 2023.

Baca Juga: Ngeri! Bus Wisata Tanpa Sopir Terjun Bebas ke Jurang di Guci Tegal, Begini Kronologinya

Lantas, siapa saja jemaah yang berhak melunasi pada masa perpanjangan pelunasan ini?

“Mereka yang namanya tercantum dalam daftar jemaah haji 1444 H sejak 11 April 2023, namun belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan,” terang Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab di Jakarta, Minggu 7 Mei 2023.

“Jemaah Haji lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang tidak mengambil dana pelunasannya, hanya melakukan konfirmasi pelunasan di BPS (Bank Penerima Setoran) Bipih tanpa melakukan pembayaran,” sambungnya.

Baca Juga: Update! Bus Terjun Bebas ke Jurang di Guci Tegal, 35 Korban Luka Berat, 1 Luka Ringan, dan 1 Meninggal

Selain itu, lanjut Saiful Mujab, pada tahap perpanjangan itu, pihaknya juga tetap memberikan kesempatan kepada jemaah haji reguler yang masuk dalam kategori cadangan untuk melakukan pelunasan Bipih.

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah bahkan menambah Jumlah jemaah cadangan dari awalnya hanya 10 persen menjadi 15 persen dari kuota masing-masing provinsi.

Menurut Saiful Mujab, jemaah cadangan yang berhak melunasi adalah mereka yang berada pada urutan nomor porsi berikutnya berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan:

Baca Juga: Prostitusi Online Aplikasi Favorit MiChat Kembali Dibongkar Polisi di Kota Bogor, Begini Kronologinya

a) berstatus cicil aktif; b) belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 tahun; dan c) telah berusia paling rendah 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

“Jemaah yang tidak memenuhi kriteria itu, berarti belum berhak melakukan pelunasan haji 1444 H."

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X