Umbar Alat Kelamin, Kakek Penjaga Toilet Umum Alkid Diamankan, Pengakuannya Bikin Geleng Kepala

photo author
- Rabu, 10 Mei 2023 | 20:51 WIB
Kakek AS (62) ditangkap atas kasus tindak pidana pornografi. (Foto: Instagram/@polresjogja)
Kakek AS (62) ditangkap atas kasus tindak pidana pornografi. (Foto: Instagram/@polresjogja)

SENANGSENANG.ID - Kakek satu ini kelakuannya sungguh tak terpuji, di sela tugasnya menjaga toilet umum dengan sengaja melakukan tindak pornografi dengan mengumbar alat kelaminnya di depan pengunjung perempuan.

Adalah penjaga toilet umum di Alun-Alun Kidul (Alkid) Yogyakarta berinsial AS (62) warga Gondomanan Yogyakarta yang melakukan tindak pornografi, sengaja mempertontonkan alat kelaminnya kepada pengunjung perempuan.

Atas laporan korban, AS pun ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta atas kasus tindak pidana pornografi.

Baca Juga: Jadwal Bioskop NSC Kudus, Demak, dan Kendal Hari Ini Rabu 10 Mei 2023

Dalam jumpa pers yang digelar Polresta Yogyakarta, Rabu 10 Mei 2023 siang, Kanit PPA Ipda Sawitri, S.H. menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Senin, 20 Maret 2023 sekira pukul 20.40 WIB.

Kejadian bermula saat korban NW dan AW pergi ke toilet umum di Alun-Alun Kidul (Selatan) Yogyakarta.

"Korban AW kaget saat meletakkan uang pembayaran melihat pelaku yang merupakan penjaga toilet dalam posisi duduk dikursi kedua tangan diatas meja, badan tegak dan posisi kaki terbuka serta memperlihatkan alat kelaminnya," ungkap Ipda Sawitri.

Baca Juga: Jadwal Bioskop Yogyakarta Hari Ini Rabu 10 Mei 2023, Film Baru Diputar 'Born to Fly' Dibintangi Wang Yibo

Ipda Sawitri malanjutkan, korban NW yang berada di belakang pun ikut kaget saat melihat yang dilakukan oleh pelaku.

Korban NW dan korban AW akhirnya bersepakat untuk melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Piket Reskrim Polsek Kraton yang menerima laporan dari korban NW dan AW, kemudian bersama-sama dengan Piket Unit Reskrim Polresta Yogyakarta menangkap pelaku AS (62) warga Gondomanan Yogyakarta pada Selasa tanggal 21 Maret 2023 sekira jam 03.00 WIB.

Baca Juga: Stargazer Active Kini Dibekali Tampilan dan Kenyamanan Baru Tanpa Perubahan Harga, Semakin Menyenangkan

"Dari keterangan tersangka, dengan memperlihatkan alat kelaminnya ke pengunjung wanita ia merasa puas," lanjut Kanit PPA.

Terhadap pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana peristiwa tersebut dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 281 KUHP dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X