SENANGSENANG.ID - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tinggal sekitar 10 bulan lagi, calon pemilih di Jepara diajak menggunakan suaranya untuk memilih kontestan yang baik.
Pada pemilu nanti, para pemilih di Jepara diminta tidak mengajukan syarat 'yak uwik, yak obos', untuk datang ke tempat pemungutan suara.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko, untuk mengantisipasi politik uang pada pemilu mendatang.
Baca Juga: Sebanyak 1.216 Narapidana Terima Remisi Khusus Waisak, Tujuh Diantaranya Langsung Bebas
Dalam Bahasa Jawa, 'yak uwik, yak obos' adalah ucapan yang digunakan warga untuk menyamarkan kalimat '(Yen) orak (diwenehi) dhuit, (ya) orak nyoblos'.
"Dalam bahasa Indonesia kalimat itu artinya kalau tidak dikasih uang, ya tidak dicoblos. Jangan sampai itu terjadi," ujar Edy, saat hadir pada acara sedekah rukun di Balai Kelurahan Bapangan, Kecamatan Jepara pada Minggu malam 4 Juni 2023.
Syarat tersebut, menurutnya, telah menjadi salah satu penyebab tumbuhnya banyak kasus korupsi di Indonesia.
Baca Juga: Bakpia Jogkem, Joxzin Lawas dan PMI Jogja Gelar Aksi Sosial Donor Darah
Kalau mau Indonesia menjadi baik, pemilik hak suara hendaknya memilih kontestan yang karakternya baik.
"Kalau perlu salat istikharah dulu. Jangan memilih calon berdasar amplop yang isinya paling banyak, karena nanti kalau terpilih dia akan mencari ganti yang jumlahnya lebih besar lagi," kata Edy Sujatmiko mengingatkan.
Terkait acara sedekah rukun, dia mengapresiasi warga dan seluruh elemen di Kelurahan Bapangan yang guyub dan rukun menggelar acara tersebut.
Dia meminta hal tersebut terus dipertahankan dalam membangun lingkungan.
Baca Juga: PSSI Tetapkan Stadion Manahan Solo Jadi Tuan Rumah Kualifikasi AFC U23
Petinggi Bapangan Miftachul Amin dan Ketua Panitia Sugiyanto mengatakan, puncak acara sedekah rukun tersebut diisi dengan doa, tahlil bersama, pengajian umum, serta pentas wayang kulit semalam suntuk.
Artikel Terkait
Partisipasi Pemilu Minimal Capai 80 Persen, Sekda Jepara: Pemilih Pemula Tentukan Nasib Bangsa
Tunggu Keputusan MK, Desain Surat Suara Pemilu 2024 Masih Gunakan Sistem Proporsional Terbuka
Pemilu 2024 Masih Terjebak pada Agenda Rutinitas Politik, Begini Kata Sosiolog Politik UGM
Klarifikasi Langsung ke MK, Menko Polhukam Pastikan Belum Ada Putusan Gugatan Sistem Pemilu 2024
Lapor Melapor Jadi Modus Baru, Ketua KPU Minta Polri Antisipasi Cara Saling Serang Peserta Pemilu