Saat ini tersangka MA ditahan di Rumah Tahanan Polda Bali dan dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.
Baca Juga: Percepat Konsep Smart City Revolusioner, Hyundai Motor Group Kembangkan Tiga Pilar Utama
Kombes Pol Jansen pun mengimbau masyarakat pengguna kartu kredit, agar berhati-hati dalam bertransaksi dan untuk keamanan agar cek secara berkala ke bank resmi yang mengeluarkan kartu kredit tersebut.
"Apabila ada transaksi yang mencurigakan di luar pengetahuan silakan melapor ke Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bali," tutup Kombes Pol Jansen.**
Artikel Terkait
Bos EO Jogja Holiday Centre Jadi Tersangka Penipuan Study Tour MAN 1 Kota Bekasi, Begini Penjelasan Polisi
Motivator Mario Teguh dan Istri Dilaporkan ke Polisi, Ingkari Kontrak Brand Ambassador Senilai Rp5 Miliar
Aktif Unggah Video Tutorial Rakit Bom di Medsos, Terduga Teroris Ditangkap Densus 88 di NTB
Komplotan Pengedar Uang Palsu Rp15 Triliun di Pandeglang Digulung Polisi, Pencetak Upal Masih Diburu
Kesal Utangnya Nggak Dibayar-bayar! Warga Gamping Sleman Bacok Warga Seyegan, Begini Kronologinya
Berdalih Amankan Uang Pacar, Pemuda Asal Bojong Pekalongan Malah Kuras Habis Tabungan Senilai Rp28 Juta