Setelah ditangkap, tersangka mengakui perbuatannya dengan alasan masih mencintai korban.
Kendati demikian, korban tidak mau karena berpacaran dengan pria lain.
Oleh karena itu, tersangka mengancam dengan memviralkan video yang dia buat dengan korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat undang-undang ITE dan undang-undang pornografi.
Dalam pasal 27 UU ITE sanksi bagi pelaku penyebar konten pornografi dapat diancam pidana paling banyak 6 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000.
Dan pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 UU Pornografi, diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp6.000.000.000.**