SENANGSENANG.ID - Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil membongkar praktik prostitusi online di Facebook dengan menawarkan puluhan anak di bawah umur.
Polisi menangkap seorang pria berinisial RW (28) di Banyumas, Jawa Tengah, terkait kasus prostitusi online di Facebook yang menawarkan jasa seksual puluhan anak di bawah umur.
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan modus pelaku beraksi dengan menampilkan foto korbannya di laman Facebook.
Baca Juga: Renovasi Stadion Sudah Tuntas 100 Persen, Indonesia Siap Pentaskan Laga Piala Dunia Dunia U-17
“Pelaku memposting, menawarkan dan meyakinkan pelanggan dengan mengirimkan foto perempuan yang dijualnya ke Facebook,” ujar Dwi Subagio dalam keterangan yang diterima Rabu 1 November 2023.
Kombes Dwi menuturkan, pelaku dengan akun Facebook yang menggunakan nama samaran menjajakan berbagai jasa seksual, mulai dari anak, kaum gay, ibu hamil, hingga ibu menyusui kepada pria hidung belang.
“Tarifnya berfariasi, kalau anak dibawah umur Rp600.000 sekali kencan, ibu hamil Rp500.000 gay Rp500.000 dan ibu menyusui Rp800.000," tuturnya.
Baca Juga: Groundbreaking Bandar Udara Ibu Kota Nusantara, Presiden Jokowi: Juni 2024 Sudah Bisa Dipakai
Pelaku mendapatkan bagian Rp200 ribu dari setiap transaksi yang dihasilkan.
Lebih lanjut, Dwi menyampaikan bahwa dalam setiap postingannya ia menyertakan nomor telepon sehingga mereka bisa langsung berkomunikasi sesuai keinginannya.
Bahkan sebagian besar korbannya, lanjutnya, merupakan anak di bawah umur.
“50 orang anak-anak dijajakan RW dengan modus seperti ini,” katanya.
Baca Juga: Imbas Kasus Rangka eSAF Bikin Harga Honda Beat Terjun Bebas, Pedagang Motor Bekas Sambat
Adapun kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat perihal postingan prostitusi yang kemudian ditindaklanjuti dengan menangkap RW.