Pelaku mengaku mencari korbannya dengan mengiming-imingi tawaran kerja tinggi sebelum dijajakan di Facebook sejak tahun 2020.
“Cara seperti ini sudah saya lakukan sejak 2020,” kata RW.
Baca Juga: Bakamla Evakuasi Kapal Layar Australia yang Alami Gangguan Mesin Perairan Natuna Utara
Pelaku dalam kasus tersebut disangkakan Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang UU ITE serta pasal 30 dan pasal 4 ayat 2 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Artikel Terkait
Prostitusi Online Via Michat Dibongkar Polisi di Cilincing, 10 Orang Diamankan, Begini Kronologinya
Prostitusi Online Aplikasi Favorit MiChat Kembali Dibongkar Polisi di Kota Bogor, Begini Kronologinya
Lagi! Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Berkedok Prostitusi Dibongkar Polisi di Kota Langsa
Tawarkan Anak di Bawah Umur Rp8 Juta Sekali Kencan, Mucikari Online Diciduk Polisi
Ogah Diputus Pacar Nekat Sebarkan Video Asusila ke Medsos, Pria di Batam Diciduk Polisi
Lagi Mabuk Cabuli Pemilik Warung Sembako, Pria Kota Depok Ditangkap Polisi Masih dalam Kondisi Mabuk
Auto Parah! Dicekoki Miras Perempuan ABG 'Digarap' Rame-Rame oleh 4 Teman Prianya