Polda Jateng Bongkar Prostitusi Online, Tawarkan Anak di Bawah Umur Rp600 Ribu Sekali Kencan Sejak 2020

photo author
- Rabu, 1 November 2023 | 22:56 WIB
RW (28) pelaku prostitusi online di Facebook yang menawarkan jasa seksual puluhan anak di bawah umur. (Foto: Istimewa/PMJNews)
RW (28) pelaku prostitusi online di Facebook yang menawarkan jasa seksual puluhan anak di bawah umur. (Foto: Istimewa/PMJNews)

Pelaku mengaku mencari korbannya dengan mengiming-imingi tawaran kerja tinggi sebelum dijajakan di Facebook sejak tahun 2020.

“Cara seperti ini sudah saya lakukan sejak 2020,” kata RW.

Baca Juga: Bakamla Evakuasi Kapal Layar Australia yang Alami Gangguan Mesin Perairan Natuna Utara

Pelaku dalam kasus tersebut disangkakan Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang UU ITE serta pasal 30 dan pasal 4 ayat 2 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X