Pelaku mengaku mencari korbannya dengan mengiming-imingi tawaran kerja tinggi sebelum dijajakan di Facebook sejak tahun 2020.
“Cara seperti ini sudah saya lakukan sejak 2020,” kata RW.
Baca Juga: Bakamla Evakuasi Kapal Layar Australia yang Alami Gangguan Mesin Perairan Natuna Utara
Pelaku dalam kasus tersebut disangkakan Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang UU ITE serta pasal 30 dan pasal 4 ayat 2 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.