SENANGSENANG.ID - Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) dibekuk Ditreskrimum Polda Gorontalo atas tindakan kekerasan seksual (TPKS) yang dilakukan sejak 2005 sampai 2023.
PNS berinisial SS (40) dulunya bertugas di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Wilayah Gorontalo.
Namun sekarang sudah pindah tugas di kantor wilayah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Baca Juga: Kuliner Selera Sang Raja Siap Ramaikan Wisata Kuliner di Yogyakarta
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro, A.P., S.I.K., M.T., mengatakan SS dulunya bertugas di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Wilayah Gorontalo.
Namun yang bersangkutan sekarang sudah pindah tugas di kantor wilayah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
"Dulu pelaku SS bertugas di Gorontalo, dan sekarang sudah pindah ke Jawa Tengah," ujarnya Desmont Harjendro, dikutip dari Tribratanews yang melansir Antaranews, Selasa 6 Februari 2024.
Baca Juga: Cetak Sejarah! eTimnas Indonesia Juara AFC eAsian Cup 2024
Kombes Pol Desmont Harjendro, menyebutkan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan seorang wanita berusia 23 tahun, sebut saja Bunga.
Bunga melapor ke Polda Gorontalo karena telah mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh kakak iparnya sendiri sejak tahun 2005 sampai 2023.
Menurut pelaporan korban, bahwa dirinya mengalami pelecehan oleh kakak iparnya sejak Tahun 2005 atau saat ia masih berusia lima tahun, dan perlakuan itu terjadi di rumah keluarganya yang ada di Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.
Perlakuan tersebut berlangsung sejak korban duduk di bangku sekolah Taman Kanan Kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), dimana korban belum paham bahwa perlakuan seperti itu adalah pelecehan seksual.
Pada usia sekitar 12 tahun korban pertama kali disetubuhi pelaku dan direkam tanpa disadari oleh korban.