SENANGSENANG.ID - Sebuah rumah yang dijadikan pabrik narkoba jenis ekstasi dengan kandungan mephedrone di Medan Sumataera Utara digrebek Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.
Diketahui pabrik narkoba rumahan itu milik pasangan suami istri berinisial HK dan DK.
Keduanya ditangkap bersama 4 tersangka lainnya yang ikut berperan dalam jaringan ini.
Mephedrone merupakan narkotika jenis baru yang termasuk golongan I sesuai dengan Permenkes Nomor 5 Tahun 2023 tentang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menyampaikan pabrik narkoba itu berada di salah satu rumah di Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area.
"Kami jajaran Bareskrim bekerjasama dengan Polda Sumut, bea cukai pusat, Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Bea cukai Sumut berhasil membongkar clandestine laboratorium narkotika ekstasi di Sukaramai, dengan pembuat dan juga yang mengedarkan," ucap Brigjen Mukti saat konferensi pers di Medan, pada Kamis 13 Juni 2024.
Baca Juga: Citroen Indonesia Serahkan Unit The New Citroen E-C3 All Electric kepada 50 Pelanggan Pertama
Brigjen Pol Mukti Juharsa mengungkapkan bahwa pabrik tersebut dimiliki dan dikendalikan oleh pasangan suami-istri berinisial HK (laki-laki) dan DK (perempuan).
"Pemiilik clandestine laboratorium adalah pasangan suami istri," ungkapnya.
Dijelaskan Mukti Juharaa, HK berperan sebagai pemilik dan pembuat pabrik rumahan narkoba, sementara DK membantu dalam pembuatan narkoba.
"Pabrik narkoba tersebut beroperasi di sebuah kamar di lantai tiga rumah mereka dengan luas 13,5 meter persegi," katanya.
Berdasarkan keterangan tersangka, pabrik ini sudah beroperasi selama enam bulan.