Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas terkait pabrik narkoba ini dan memastikan para pelaku dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Polisi terapkan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 113 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) dan pasal 111 ayat (1) pasal 132 ayat 2 undang undang ri no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) yakni Rp13 miliar rupiah.**
Artikel Terkait
Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama, Polri Gandeng Kepolisian Thailand Bentuk Tim Khusus
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Lintas Jawa-Sumatra, Empat Pelaku Dibekuk Berikut Puluhan Ribu Barang Bukti
Ditresnarkoba Polda Jambi Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba Senilai Lebih dari Rp19 Miliar dalam Satu Pekan
Polresta Jogja Berhasil Ungkap 13 Kasus Penyalagunaan Narkoba, Segini Barang Bukti dan Tersangkanya
Pabrik Narkoba Rumahan di Semarang Digerebek Polisi, Produksi Sabu dan Happy Water
Selamatkan 78.090 Orang! Dalam 1 Bulan Satresnarkoba Polresta Yogyakarta Ungkap 24 Kasus Narkoba