Pabrik Narkoba Rumahan Milik Pasutri di Medan Digrebek Polisi, 6 Tersangka Diamankan 2 Masih Buron

photo author
- Jumat, 14 Juni 2024 | 23:56 WIB
Bareskrim Polri menggelar jumpa pers ungkap kasus pabrik narkoba rumahan di Medan Sumatera Utara. (Dok. Polri)
Bareskrim Polri menggelar jumpa pers ungkap kasus pabrik narkoba rumahan di Medan Sumatera Utara. (Dok. Polri)

Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas terkait pabrik narkoba ini dan memastikan para pelaku dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Polisi terapkan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 113 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) dan pasal 111 ayat (1) pasal 132 ayat 2 undang undang ri no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) yakni Rp13 miliar rupiah.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X