news

Polda Jateng Mulai Tangani Kasus Suami Laporkan Istri, Diduga Lakukan Aborsi dan Kabur ke Singapura

Jumat, 2 Agustus 2024 | 09:56 WIB
Eva Henri Darmawan (50) warga Kudus yang melaporkan istrinya ke Polda Jateng atas dugaan aborsi anak kandung sendiri, didampingi penasihat hukumnya Ahmad Triswadi SH (kanan). (Foto: Istimewa)

SENANGSENANG.ID - Tim penyidik Kepolisian Daerah Jawa Taengah (Polda Jateng) mulai menangani kasus seorang suami melaporkan istrinya karena diduga melakukan aborsi anak kandung sendiri dan kabur ke Singapura.

Pelapor adalah Eva Henri Darmawan (50) warga Desa Colo Kecamatan Dawe Kudus, mencurigai istri sahnya berinisial Jmn (40), telah melakukan tindak kejahatan aborsi janin dalam kandungan hingga berbuntut laporan ke Polda Jateng.

Henri telah diperiksa sebagai pelapor oleh Unit 1 Subdit IV/Renakta (Remaja, Anak, dan Wanita) Polda Jateng pada 31 Juli 2024, terkait laporan Nomor: 001/LAPDU/EHD/VI/2024 tanggal 14 Juni 2024 yang diterima dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng. 

Baca Juga: Piala Presiden 2024, Kado Ulang Tahun RI dan Prestasi Sepak Bola untuk Indonesia Maju

Henri didampingi penasihat hukumnya Ahmad Triswadi SH, Kamis 1 Agustus 2024 mengatakan kalau dirinya telah dimintai keterangan oleh tim penyidik Polda Jateng selama tiga jam.

"Ada 21 pertanyaan dari penyidik, semuanya saya jawab dengan jujur dan transparan," ujar Henri.

Ia menjelaskan latar belakang keberangkatan istrinya Jmn ke Singapura dalam kapasitas sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Meski dalam keadaan hamil, istrinya nekat pergi ke Singapura untuk bekerja sebagai Asisten Rumah tangga (ART), meskipun Jmn tahu bahwa pekerja hamil tidak diizinkan di negeri jiran tersebut.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Infrastruktur Kunci Daya Saing Indonesia dalam 10 Tahun Terakhir

Juga diungkapkan, bahwa Jmn meninggalkan Buku Panduan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) di rumah serta paket vitamin yang didapat dari bidan.

"Yang dibawa justru kartu ATM sebuah bank di Singapura," ungkapnya.

Hal itu menambah kecurigaannya, bahwa Jmn lebih memprioritaskan bekerja di Singapura daripada kesehatan dan janin yang dikandungnya.

Menurut Henri, pada awal Maret 2024, Jmn tiba di Singapura dengan kondisi perut yang tidak lagi buncit, berbeda dengan kondisi pada Februari 2024 ketika janinnya masih dalam keadaan sehat.

Baca Juga: Tok! Surat Rekomendasi DPP PDIP Turun, Harda-Danang Siap Maju Pilkada Sleman 2024

Halaman:

Tags

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB