Polda Jateng Mulai Tangani Kasus Suami Laporkan Istri, Diduga Lakukan Aborsi dan Kabur ke Singapura

photo author
- Jumat, 2 Agustus 2024 | 09:56 WIB
Eva Henri Darmawan (50) warga Kudus yang melaporkan istrinya ke Polda Jateng atas dugaan aborsi anak kandung sendiri, didampingi penasihat hukumnya Ahmad Triswadi SH (kanan). (Foto: Istimewa)
Eva Henri Darmawan (50) warga Kudus yang melaporkan istrinya ke Polda Jateng atas dugaan aborsi anak kandung sendiri, didampingi penasihat hukumnya Ahmad Triswadi SH (kanan). (Foto: Istimewa)

Ia menduga bahwa Jmm sengaja melakukan aborsi janinnya sebelum masuk ke Singapura demi memenuhi syarat untuk bisa bekerja sebagai ART di sana.

Foto-foto Jmn yang diterima Henri dari Singapura sejak Maret hingga Juni 2024 menunjukkan tubuhnya yang langsing tanpa tanda-tanda kehamilan.

Padahal jika dihitung dari awal kehamilan, seharusnya saat ini usia kandungan sudah mencapai sembilan bulan.

"Kami berterima kasih atas respons cepat dari pihak Polda Jateng," kata Henri.

Baca Juga: Vivo V40 Pro Kapan Rilis? Ini Bocoran Spesifikasi Smarphone Anyar yang Andalkan Dimensity 8300 Ultra

Sementara Penasihat Hukumnya, Ahmad Triswadi SH menyampaikan kalau tim penyidik segera memanggil saksi-saksi yang mengetahui kehamilan istrinya Jmn.

Termasuk bidan yang menangani pemeriksaan kandungan Jmn dari Desember hingga Februari 2024 sebelum terlapor pergi ke Singapura.

Selain itu mengumpulkan bukti-bukti tambahan yang relevan untuk memperkuat kasus itu. 

"Kami berharap agar laporan klien kami dapat segera dituntaskan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng," tegasnya.

Baca Juga: Bank Mandiri Rayakan Prestasi Timnas U-19 dengan Dana Pembinaan Rp1 Miliar!

Pihak berwenang diminta apat menindaklanjuti kasus ini secara serius karena hal itu menyangkut hak hidup seorang janin yang tidak berdosa.

"Keadilan harus ditegakkan. Ini bukan hanya tentang pelanggaran hukum, tetapi juga tentang moral dan kemanusiaan," Tandas Ahmad Triswadi.

Pihak keluarga Henri pun berharap proses hukum dapat berjalan lancar dan cepat, sehingga kebenaran dapat terungkap dan keadilan dapat ditegakkan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dugaan tindak pidana aborsi dan pelarian ke luar negeri oleh terlapor.

Baca Juga: Ramalan Bintang Taurus Jumat 2 Agustus 2024, Bersikaplah Santai dan Nikmati Hidup

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Thoriq

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X