Ketiganya diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait pemberian fasilitas kredit dari bank-bank daerah dan pemerintah kepada Sritex yang nilainya mencapai triliunan rupiah.
Hingga kini, Kejagung mencatat kerugian negara mencapai Rp692,98 miliar.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp543,98 miliar berasal dari Bank BJB, sedangkan Rp149,01 miliar dari Bank DKI.
Total kredit yang dikucurkan dari empat lembaga perbankan mencapai Rp3,58 triliun.
Sayangnya, pinjaman tersebut kini berstatus macet dan aset milik Sritex tidak mencukupi untuk menutupi kerugian negara.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ketiga tersangka kini resmi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan.**