Update Kasus Korupsi Bos Sritex: Kejagung Sita Barang Bukti di Kediaman Iwan Lukminto

photo author
- Kamis, 22 Mei 2025 | 19:08 WIB
Iwan Setiawan Lukminto terjerat kasus dugaan korupsi fasilitas kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). (sritex.co.id)
Iwan Setiawan Lukminto terjerat kasus dugaan korupsi fasilitas kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). (sritex.co.id)

Ketiganya diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait pemberian fasilitas kredit dari bank-bank daerah dan pemerintah kepada Sritex yang nilainya mencapai triliunan rupiah.

Baca Juga: Indosat Resmikan AI Experience Center di Jayapura, Ini Sederet Manfaat bagi Masyarakat Indonesia Timur

Hingga kini, Kejagung mencatat kerugian negara mencapai Rp692,98 miliar.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp543,98 miliar berasal dari Bank BJB, sedangkan Rp149,01 miliar dari Bank DKI.

Total kredit yang dikucurkan dari empat lembaga perbankan mencapai Rp3,58 triliun.

Baca Juga: Prabowo Ingin Danantara Ikut Investasi di Proyek Energi, Menteri Bahlil Pastikan ESDM Bakal Atur Porsinya

Sayangnya, pinjaman tersebut kini berstatus macet dan aset milik Sritex tidak mencukupi untuk menutupi kerugian negara.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ketiga tersangka kini resmi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agoes Jumianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB
X