SENANGSENANG.ID - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer tetap meminta PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) untuk memenuhi hak-hak mantan karyawannya.
Isu pembayaran hak mantan karyawan yang mengalami PHK ini kembali muncul setelah kabar penangkapan Komisaris Utama PT Sritex Iwan Lukminto terkait korupsi pemberian kredit bank.
Ia menyatakan bahwa perusahaan yang tutup per-1 Maret 2025 itu memiliki tanggung jawab untuk membayar pesangon kepada mantan karyawan.
Baca Juga: Menikmati Pameran 'Pasar Malam' di Pendhapa Art Space Karya 15 Seniman Indonesia dan Australia
“Tanggung jawab itu tetap harus dibebankan ke manajemen yang lama, nggak bisa enggak,” ujar Immanuel dalam keterangannya kepada awak media pada Kamis, 22 Mei 2025.
Mengenai pesangon, juga telah ada komunikasi antara kementerian dengan pihak Sritex.
“Pak Menteri coba membangun komunikasi lewat saya untuk menyampaikan hak-hak dan kewajiban perusahaan terkait pesangon,” imbuhnya.
“Nah, itu saya sampaikan langsung ke Iwan dan Wawan, agar mereka bertanggung jawab melunasi hak-hak pekerja dan mantan pekerjanya seperti bayar pesangon dan hak-hak lainnya,” terangnya.
Pejabat yang kerap disapa Noel ini juga menyatakan Kementerian akan tetap mengawal proses pemenuhan untuk para karyawan.
“Siapapun punya tanggung jawab pada kewajiban yang harus dibayarkan ke buruh, ya” ucap Noel.
Baca Juga: Marketplace Mider Diluncurkan: Platform Digital Lokal untuk Revitalisasi Pasar Kliwon Kudus
“Kita akan tetap mengawal terkait kewajiban-kewajiban yang belum terpenuhi,” tandasnya.**