news

Telisik Alasan KPK Periksa Gubernur Khofifah di Polda Jatim, Buntut Skandal Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim

Rabu, 9 Juli 2025 | 19:24 WIB
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. (Instagram.com/@khofifah.ip)

SENANGSENANG.ID - Sebagian publik Tanah Air tengah ramai menyoroti Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa yang akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buntut skandal dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur pada periode 2019-2022.

Sebelumnya, Khofifah sempat dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dana hibah tersebut pada Jumat, 20 Juni 2025 lalu.

Khofifah saat itu diketahui tak bisa hadir dan meminta pemeriksaannya dijadwalkan ulang, lantaran dirinya memiliki agenda lain.

Baca Juga: Menimbang Untung-Rugi Penggunaan Mobil Hybrid: Irit Bahan Bakar vs Kompromi Harga

Terkini, KPK mengungkap alasan pemeriksaan Gubernur Khofifah yang rencananya akan dilaksanakan di Polda Jatim, Kamis 10 Juli 2025.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan saat ini penyidik juga memang kebetulan sedang melakukan kegiatan di Jawa Timur, sehingga pemeriksaan digelar di sana.

"Dalam perkara ini, kita ketahui tim juga sedang paralel melakukan kegiatan penyidikan di wilayah Jawa Timur," kata Budi dalam pernyataannya kepada wartawan pada Rabu, 9 Juli 2025.

Baca Juga: Viral Driver Ojol Bantu Ibu dengan Dua Anak dan Bertukar Motor di Flyover, Netizen: Terima Kasih Orang-Orang Baik

Budi mengatakan, penentuan lokasi pemeriksaan itu juga atas hasil koordinasi antara KPK dengan Khofifah.

"Esensinya tentu proses pemeriksaan tetap dapat dilakukan secara efektif, penyidik memperoleh informasi dan keterangan dari saksi dalam pemeriksaan tersebut," tuturnya.

Menilik lebih dalam terkait perkara ini, skandal dugaan korupsi dana hibah untuk Pokmas dari APBD Jatim ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

Baca Juga: Sebut Telkomsel Kejam karena Hanguskan Sisa Kuota, DPR Ngadu ke Menteri BUMN hingga Pertanyakan Soal Laba

Sahat diduga menerima suap terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat. Dana hibah ini dinamai hibah pokok pikiran (pokir), terkait dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim.

Berdasarkan laporan dalam tahun anggaran 2020 dan 2021, APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat di Jatim.

Halaman:

Tags

Terkini

Aksi Penutupan Aplikasi 'Mata Elang' Heboh di Medsos

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:44 WIB