Menurut Harli, penyitaan dilakukan karena kendaraan-kendaraan itu berkaitan langsung dengan tindak pidana korupsi yang tengah diselidiki.
Baca Juga: Musti Dipikir Ulang! Ini 5 Alasan Masuk Akal, Konsumen Diminta Jangan Buru-Buru Beli Mobil Listrik
Selain itu, kendaraan juga disita karena berada dalam penguasaan pihak-pihak yang relevan dengan perkara.
“Penyitaan dilakukan berdasarkan tujuh Surat Perintah dari Jampidsus yang dikeluarkan bertahap sejak Maret hingga Juni 2025,” tambah Harli.**